Kapolres Ketapang Terima Aduan SD dan NI Terhadap SS Yang Diduga Lakukan Penipuan
KETAPANG – Kapolres AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, AKP Eko Mardianto, membenarkan, bahwa SD (31) dan NI (32) melalui Kuasa Hukumnya telah mengadukan seorang perempuan berinisial SS (22) berstatus pelajar/mahasiswa yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat RT.003/RW.003 Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, kepada pihaknya.
“Untuk pengaduan sudah ada. Mau kita panggil saksi saksinya terlebih dahulu, dan kita akan lakukan gelar perkara awal”, terang Eko Mardianto, kepada Redaksi media ini, Minggu (03/02/2019) siang tadi.
Lebih lanjut dikatakan Eko Mardianto, apabila setelah dilakukan gelar perkara awal oleh pihaknya dan terpenuhi 2 (dua) alat bukti, maka pengaduan tersebut akan dinaikkan ke LP (Laporan Polisi).
Seperti disampaikan kesejumlah media massa oleh Dewa M. Satria selaku Kuasa Hukum SD (31) dan NI (32) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Ketapang, terkait dugaan kasus tindak pidana prostitusi online dan tindak pidana penjualan orang, bahwa Dewa M. Satria akan melaporkan balik SS atas kasus penipuan terhadap kedua kliennya kepada Polisi.***(R/K65News).
Gambar : Ilustrasi.***(Ist).
Penulis : Pusar
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”