WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Kurir Narkotika, Dua Anak Dibawah Umur Ini Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Tindak pidana kejahatan narkotika di Indonesia, termasuk di Ketapang, Kalbar, hingga saat ini merajalela, dan bahkan para pelaku baik pengedar, pengguna dan pemasok sangat berani, meski aparat penegak hukum tak henti hentinya melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih parah lagi dan sangat mengejutkan, terutama bagi masyarakat Kabupaten Ketapang, bahwa para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika ini begitu tega melibatkan anak anak dibawah umur sebagai kurirnya.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurdidayat, kepada Redaksi media ini, Selasa (05/02/2019) sore tadi, bahwa pihaknya di wilayah hukum Polsek Manismata, diawal bulan Februari 2019 lalu, telah mengamankan dua orang anak laki laki yang masih dibawah umur berinsial FO (16) dan EN (16), keduanya beralamat di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang.

“Kedua anak yang masih dibawah umur ini, merupakan penerima paket narkotika jenis sabu dan pil yang di duga narkotika jenis ektasi”, terang Yury Nurhidayat.

Selanjutnya diungkapkan Yury Nurhidayat, dari kasus tersebut dan dari hasil pengembangan, pihaknya telah berhasil menangkap seorang laki laki berinsial JA yang beralamat di Desa Manismata, RT.003/ RW.002 Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

“Sdra. JA merupakan ayah tersangka FO yang pada saat kami tangkap sedang berada di Mill 3 Cafe Blasam, Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang”, terang Kapolres Yury Nurhidayat.

Lebih jauh Yury Nurhidayat mengungkapkan, kronologis penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dimulai pada Sabtu, tanggal 02 Februari 2019, sekira pukul 00.48 wib, dimana anggota Kepolisian Sektor Manismata menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan datang 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dan pil ektasi di Kecamatan Manismata. Paket itu berbentuk kotak digital dan terdapat satu bungkus bubuk kopi yang di dalam nya ada sebuah paket narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

“Dari kasus tersebut ditemukan barang bukti (BB), yakni 1 (satu) paket klip kantong besar narkotika jenis sabu sebanyak ± 18 (delapan belas) gram dan pil yang diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 4 (empat) butir dan uang tunai Rp.300.000,- kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat-Pop serta 3 (tiga) buah Handphone”, terang Yury Nurhidayat, seraya menyatakan, bahwa terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk dllakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *