WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Karena Terlibat Narkotika, Warga Desa Muara Jekak Ini Ditangkap Polisi Sandai

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Kamis (06/02/2019) sore tadi, menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinsisial RWD (27) alamat Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Sandai, Kabupaten Ketapang, Selasa (05/02/2019) kemarin.

Diterangkan Kapolres Yury Nurhidayat lebih lanjut, ditangkapnya RWD oleh pihaknya itu karena diduga pelaku pemilik atau pengedar narkotika jenis sabu dengan TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Trans Kalimantan KM 03, Kecamatan Sandai, dimana RWD diduga mengendarkan Narkoba di dalam penginapan Fanesa.

Untuk kronologis penangkapan RWD itu terjadi pada Selasa (05/02/2019), dimana anggota Polsek Sandai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di Km 03, Penginapan Fanesa, Dusun Tumbang Paoh, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Kemudian Kapolsek Sandai IPDA Masagus Zailani Dwiputra, STK , berserta anggota, melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah Sdr. RWD”, terang Kapolres Yury Nurhidayat.

Ditambahkan Yury Nurhidayat, penggerebekan dan penangkapan terhadap RWD itu dilakukan pihaknya sekira jam 20.00 Wib, saat itu tersangka berada didalam kamar atas lantai ke 2 (dua), kamar ke 2 sebelah kiri penginapapan Fanesa.

“Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga jenis sabu di atas meja dalam amplop berwarna merah, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di atas kotak Handphone, dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka melalui jendela kamar”, ungkap Yury Nurhidayat.

Selanjutnya Kapolres Yury Nurhidayat berkata, terhadap RWD disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang Undang Nomor 35/2009.

Kemudian papar Yury Nurhidayat, terhadap RWD dan barang bukti telah diamankan pihaknya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *