23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ketua Komisi Informasi Kalbar : Informasi Pemilu Hak Publik

PONTIANAK – Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dengan penghelatan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut dapat semakin dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Kalbar Syarif Muhammad Herry.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum sebagai ikhtiar negara hadir dalam Sengketa Informasi Pemilu sejalan dengan berlakunya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Sedangkan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, sengketa pemilu, dan menyelesaikan sengketa pemilu melalui Ajudikasi Nonlitigasi diluar soal Informasi Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.

Selaras dengan itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun telah mengantisipasi dengan baik dalam hal penanganan penyelesaian Pemilu ini, yakni dengan menerbitkan tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

PTUN akan menjadi pelabuhan terakhir setelah proses penyelesaian sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu benar-benar telah dilalui, baik secara material maupun proseduralnya.

Perma itu adalah Perma No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA. Kemudian disusul Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha

Negara. Dan terakhir Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.

“Peraturan Komisi Informasi ini pun menyelaraskan dan menyesuaikan dengan Regulasi lain sehingga masyarakat lebih mendapatkan kepastian hukum,” jelas Herry.

Komisi Informasi Kalbar Buka Ruang Sengketa Informasi Pemilu

“Keterbukaan Informasi Publik berkenaan Pemilu dapat disengketakan jika informasi yang dimohonkan tidak diberikan,” ungkap Lufti Faurusal Hasan, Komisioner Komisi Informasi Kalbar usai Sosialisasi Persiapan Menjelang 70 Hari Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh KPU Kalbar di salah satu hotel dibilangan Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (07/02/2019) kemarin.

Mengutip Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum menyebutkan, bahwa semua informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu adalah informasi publik.

“Mekanisme permohonan informasi tentunya sesuai tata cara yang diatur dalam PerKI diatas yang juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Lufti.

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis ataupun tidak tertulis melalui sarana elektronik atau non elektronik kepada Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan Badan Publik Penyelenggara Pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan dalam 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan, apakah informasi yang diminta dibawah penguasaannya atau tidak, menerima atau menolak permohonan informasi dan atau diterima seluruhnya atau sebagian.

Selanjutnya pemohon dapat menyampaikan keberatan tertulis jika tidak menanggapi atau permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dan atasan PPID secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya keberatan.

“Jika keberatan tidak ditanggapi atau tidak memuaskan pemohon informasi Pemilu, upaya penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi,” tambah Lufti mengakhiri.***(R/K65News).

Gambar  : Syarif Muhammad Herry. Ketua Komisi Informasi Kalbar.***(Ist).

Penulis   : Fikri

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *