23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Proyek Air Bersih di Riam Berasap Tidak Bisa Difungsikan Lagi, Ini Pasalnya

KETAPANG – Musim kemarau untuk wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar, dipastikan akan tiba, hanya tinggal menunggu waktu saja, dan hal yang selalu menjadi keluhan warga di wilayah ini disetiap musim kemarau itu adalah kurangnya pasokan air bersih untuk dikonsumsi.

Dulu, ketika Pemkab Ketapang membangun proyek air bersih di Riam Berasap, disambut warga daerah ini dengan suka cita, sebab dengan adanya proyek itu berarti setiap musim kemarau mereka tidak lagi kekurangan pasokan air bersih, khususnya untuk dikonsumsi, namun sayang hingga hari ini proyek tersebut tak kunjung berfungsi.

Menurut Juta, ST, selaku Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang, kepada Redaksi media ini, Sabtu (09/02/2019) kemarin, bahwa air bersih dari Riam Berasap itu sudah tidak bisa difungsikan lagi karena alat alatnya sudah banyak yang rusak, seperti alat alat mesin dan perpompaannya.

Sebagai Dirut PDAM Ketapang, diakui Juta, bahwa dirinya juga sudah menyampaikan usulan kepada Bupati Ketapang, agar aset tersebut dapat dievaluasi ulang, apa apa saja yang sudah rusak.

“Dan untuk pemanfa’atan sementara alat alat atau sarana yang masih bisa kita fungsikan serahkan ke pihak PDAM dan akan kita manfa’atkan untuk pelayanan di wilayah Matan Hilir Utara dan akan kita buat sumber air kemasan galon sebagai upaya bisnis PDAM”, papar Juta, seraya mengaku, bahwa hingga saat ini proyek air bersih di Riam Berasap yang anggarannya milyaran rupiah itu belum diserahkan kepada pihaknya, karena masih milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.***(R/K65News).

Gambar  : Juta, ST, Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *