Polda Bongkar Pembuat dan Pengedar Upal, PKC PMII Kalbar Sampaikan Apresiasi
PONTIANAK – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalbar apresiasi kinerja cepat Kapolda Kalbar, dalam rangka menekan beredarnya uang palsu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Ketua Umum PKC PMII KalBar, Mu’ammar Kadafi, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Senin (11/02/2019) sore, mengatakan, bahwa kejahatan pembuat uang palsu tidak bisa ditoleran, karena ini menyangkut nama baik negara dan juga ini adalah pelecehan terhadap identitas uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami PMII Kalbar, mengapresiasi dan mendukung penuh apapun yang dilakukan Polda Kalbar, dalam rangka menindak kejahatan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kalbar, kami juga meminta kepada masyarakat apabila kedapatan atau menemukan uang palsu untuk segera melapor ke pihak yang berwajib”, ucapa Mu’amar Kadafi.
Dikatakan Kadafi lebih lanjut, PKC PMII Kalbar berharap dengan terselenggaranya kegiatan Press Confrens yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar, akan menekan angka terjadinya beredarnya uang palsu dan membuat masyarakat Kalimantan Barat lebih tenang.
“Namun kami berharap Kapolda juga bisa mengintruksikan ke Kamtibmas – Kamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi perbedaan antara uang asli dan palsu kepada masyarakat dibawah, sehingga masyarakat lebih waspada dan paham perbedaannya”, kata Kadafi.
Kadafi juga menambahkan, dia percaya sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, khususnya Polda Kalbar, akan mampu memerangi kejahatan uang palsu di wilayah Kalbar.
Akhirnya Kadafi juga menegaskan, bahwa dibawah Komando Irjen Pol Didi Haryono, banyak sekali prestasi yang telah dicapai oleh Kepolisian Kalimantan Barat, “kami percaya kepada Bapak Kapolda, mampu menjaga keamanan, ketertiban serta segala upaya kejahatan yang terjadi di Kalimantan Barat”, tutup Mua’mar Kadafi.***(R/K65News).
Gambar : Ketua Umum PKC PMII KalBar, Mu’ammar Kadafi.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


