Polisi Benua Kayong Amankan Anggota Satpol PP, Berikut Tanggapan Bupati
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, kepada Redaksi media ini, Senin (11/02/2019) pagi tadi, membenarkan, bahwa Polsek Benua Kayong, Ketapang, telah mengamankan seorang laki laki berinisial SH yang beralamat di Perumahan Gerbang Mutiara, Kelurahan Kauman yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan ikat pinggang terhadap seorang laki laki bernama Slamet, beralamat di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Sabtu (09/02/2019) kemarin.
Kepada penyidik, SH yang merupakan tenaga honorer Sat Pol PP Kabupaten Ketapang ini mengaku, bahwa dia melakukan pemukulan terhadap Slamet tersebut dipicu cemburu, karena SH mengira Slamet ada hubungan asmara dengan istrinya.
Akibat pemukulan yang dilakukan SH itu, Slamet mengalami luka robek pada dahinya. Dan atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Saat ini SH dan barang bukti telah diamankan oleh Polisi setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos, melalui Sekda, H. Farhan, SE, M.Si, kepada Redaksi media ini beberapa menit lalu, menyatakan, bahwa jika memang benar dugaan tersebut terjadi terhadap SH dan ketika proses hukum berjalan, maka yang bersangkutan diberhentikannya dari tenaga honorer Sat Pol PP Ketapang.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


