23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kencing di Jalan, Warga Mulia Baru Ini Diamankan Polisi Kayong Utara

SUKADANA – Kapolres Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, AKBP Asep Irpan Rosadi, SIK, MPA, kepada Redaksi media ini, Senin (25/02/2019) pagi membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran undang undang migas dengan modus “kencing di jalan”, Jum’at tanggal 22 Februari 2019 lalu.

Adapun diduga pelaku yang telah diamankan Polisi Kayong Utara tersebut berinisial SO (47) yang beralamat di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya diungkapkan Asep Irpan Rosadi, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku SO itu adalah pada Jum’at, tanggal 22 Februari 2019 sekitar jam 16.22 Wib, saat anggotanya melintas di daerah Pal Enam, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

“Anggota melihat satu unit mobil tangki Pertamina yang sedang bermuatan dan mengarah ke Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan nomor Polisi KB 9608 GA yang sedang parkir di tepi jalan, saat itu anggota melihat seseorang yang tidak dikenal sedang berada disebelah kiri mobil tangki tersebut, tepatnya di bagian segel Pertamina”, papar Kapolres.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres, bahwa saat itu anggotanya juga melihat pintu segel Pertamina itu dalam keadaan terbuka, melihat kejadian itu selanjutnya anggotanya mencurigai telah terjadi tindak pidana migas.

“Ketika seseorang tersebut dihampiri, terlihat segel pendistribusian BBM Pertamina dalam keadaan tidak ada, dan terdapat tiga buah ken yang masing-masing berisi sekitar 10 liter, selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut”, papar Asep.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku terdiri dari 3 (tiga) buah ken yang masing-masing berisi sekitar 10 (sepuluh) liter BBM, 1 (satu) buah segel Pertamina dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah segel Pertamina dalam keadaan baik, 1 buah SIM B2 atas nama SO, STNK mobil tangki KB 9608 GA, 1 unit mobil tangki KB 9608 GA, 1 buah HP merk Nokia dan 1 lembar surat jalan pendistribusian BBM.

Dijelaskan Asep Irpan Rosadi, setelah pihaknya melakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Jum’at lalu terhadap SO yang diduga pelaku, maka hasilnya ada kerugian sebanyak 30 liter bahan bakar minyak.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Kayong Utara untuk kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *