23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Begini Penilaian Para Pihak Terkait Hukuman Hakim Terhadap Sopir Mobil Tangki Kencing di Jalan

KETAPANG – Akhirnya SO (47) sopir mobil tangki Nomor Polisi KB 9608 GA bermuatan bahan bakar minyak Pertamina yang diduga “kencing di jalan” yang berhasil diamankan Polisi Kayong Utara di daerah Pal Enam, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, pada 22 Februari 2019 lalu, dinyatakan Hendra Kusuma Wardana, SH, MH selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar, bersalah.

Putusan Hakim Tunggal terhadap tersangka SO tersebut dilaksanakan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bertempat di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Ketapang, Jalan Jenderal Sudirman, Jum’at (01/03/2019) pagi tadi, sesuai LP 15-B/II/2019, tanggal 22 Februari 2019 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang di maksud pada pasal 372 KUHP atau 374 KUHP.

Dalam putusannya Hakim menjatuhkan hukuman kurungan atau penjara terhadap tersangka SO warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ini selama 1 bulan 15 hari di Lapas Kelas 2B Ketapang dan mengembalikan barang bukti sebuah mobil tangki beserta STNK dan kuncinya kepada H. Yusman sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti lain, yakni 3 buah ken (jerigen) yang berisi 10 liter bahan bakar minyak jenis pertalite, corong modifikasi dan ken 5 liter dimusnahkan.

Sementara itu pada bagian lain, bahwa keputusan Hakim PN Ketapang yang telah menjatuhkan hukuman selama 1 bulan 15 hari terhadap SO itu, dinilai para pihak sangat ringan sekali, pada hal apa yang dilakukan SO tersebut sama dengan tindak pidana pencurian dengan alat bukti lengkap.

Selain itu para pihak menilai kasus ini juga bisa dijerat dengan tindak pidana pelanggaran undang undang Migas, kalau memang dalam perbuatan itu ada kerjasama antara sopir pengangkut bersama oknum di Pertamina dan atau dengan oknum oknum lainnya, sesuai dengan undang undang nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.

“Namun demikian Hakim, punya hak dan kewenangan membuat pertimbangan dan putusan yang orang lain tidak bisa pahami. Adanya hukuman yang ringan kemungkinan hakim menilai kasus ini hanya sebuah pelanggaran ringan, makanya masuk dalam kategori Tipiring”, kata Chandra Kirana, Ketua Umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia, menanggapi kasus tersebut, Jum’at (01/03/2019) malam di Jakarta.***(Tim/K65News).

Gambar : 1). Sidang Tipiring terhadap tersangka SO (47) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Ketapang, Jumat (01/03/2019) pagi. 2). SO (47) sopir mobil tangki Nomor Polisi KB 9608 GA. 3). Chandra Kirana, Ketua Umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia.***(Ist).

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *