23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Lagi, Polisi Ketapang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Curanmor

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalama keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Minggu (24/03/2019) pagi tadi, menyatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/131- B/III/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.

Diterangkan Eko Mardianto, penangkapan terhadap pelaku itu atas dasar laporan pelapor dari seorang laki laki bernama Amat (68) yang beralamat di jalan Pangeran Hidayat 1 RT 010/RW 001 Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Kejadiannya, lanjut Eko Mardianto, diketahui pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 21.00 WIB, di warung pelapor di Jalan RM. Sudiono Keluahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

“Tersangka yang kami amankan seorang laki aki berinisial SA (33) yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk RT 11/RW 03 Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang dan seorang laki laki berinisial HH (22) yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan Kecil”, terang Eko Mardianto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.

Lebih lanjut dijelaskan Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian tindak kejahatan itu dimulai pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 21.00 WIB, pelapor mendapati sepeda motornya yang diparkir di RM. Sudiono telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. Setelah menerima laporan anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar Pukul 14.00 WIB Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka beserta dengan barang buktinya”, ungkap Eko Mardianto seraya menjelaskan, bahwa saat ini tersangka dan barang ukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan proses hukum leboh lanjut dan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih banyak TKP lainnya.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *