Warga Kelurahan Kauman Ditangkap Polisi Ketapang Karena Melakukan Tindakan Ini
KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Menurut Kapolres AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Madianto dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Minggu (24/03/2019) pagi tadi, bahwa penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/135 – B/III/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 23 Maret 2019.
“Pelapor adalah seorang laki laki bernama Sugito (36) alamat Margo Mulyo RT 004/RW 002 Desa Kalimas Baru Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Waktu kejadiannya diketahui pada bulan Mei 2016 jam 17.00 Wib di Jalan Sultan Jalaludin Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang”,ungkap Eko Mardianto.
Diterangkan Eko Mardianto, bahwa tersangka yang diamankan pihaknya adalah seorang laki laki berinsial SN (37) alamat di Jalan Gusti Hamzah RT 5/RW 11 Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi KB 3844 ZV dan 1 (satu) unit TV Merk SHARP 50 Inch warna hitam, 1 (satu) unit mesin pompa air otomatis merk Panasonic warna hijau serta 1 (satu) unit Receiver/Digital merk Tanaka”, papar Eko Mardianto.
Untuk kronologis kejadian pencurian itu menurut Eko Mardianto, terjadi pada bulan Mei 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor pulang dari hulu melihat jendela rumahnya dalam keadaan pecah kacanya dan setelah dicek ada bekas congkelan.
“Setelah mengecek didalam rumahnya ternyata sepeda motor, TV 50 Inch, pompa air, tabung gas Elpiji 3 kg, magic com dan receiver yang ada didalam rumah pelapor sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang”, jelas Eko Mardianto.
Selanjutnya diterangkan Eko Mardianto, bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar Pukul 16.00 WIB, Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


