Luar Biasa..!!! Curi Kotak Amal untuk Maen Game, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Ketapang
KETAPANG – Polres Ketapang, Kalbar, hingga saat ini masih terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal tersebut terbukti dengan dilakukannya penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki oleh Sat Reskrim pada Jumat (29/03/2019) sekitar pukul 21.05 Wiba.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online Kabar65News.com, Sabtu (30/03/2019) siang menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/143-B/III/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT, Tanggal 29 Maret 2019 dengan pelapor Muhammad Zain, dimana waktu kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 13.51 Wiba di Jalan Rahadi Ismail di Counter HP Malaya Ponsel milik Sudirman di Desa Tuan – Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Diungkapkan Eko Mardianto, bahwa tersangka yang berhasil diamankannya seorang laki laki berinisial JO (23) alamat Jalan Wolter Mongisidi Gg. Keluarga RT 07/RW 01, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan seorang laki laki berinsial AR (17) yang beralamat di Jalan P. Hidayat RT 07/RW 02, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi KB 3711 ZU, 1 (satu) lembar baju kaos biru tua merk Silver Kros dan celana pendek warna abu abu merk Nevada,1 (satu) lembar baju kaos merk Volcom warna biru tua lengan abu abu dan celana Levis pendek warna biru dan 1 (satu) buah topi hitam merk Quick Silver.
Diceritakan Eko Mardianto, kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis, tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 13.51 WIB, bahwa di Counter HP Malaya Ponsel datang 2 (dua) orang tersangka menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Kemudian ke 2 (dua) orang tersangka tersebut pelan – pelan mendekati Counter HP, kemudian sesampai di depan Counter HP Malaya salah satu tersangka yang dibonceng mengambil Kotak Amal yang berada diatas meja loket pelayanan voucher listrik. Setelah itu tersangka langsung membawa lari Kotak Amal dengan menggunakan sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Setelah menerima laporan tersebut dikatakan Eko Mardianto, anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 21.05 WIB, Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing – masing beserta dengan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Ditambahkan Eko Mardianto, dari keterangan tersangka, bahwa uang Kotak Amal itu ada sejumlah Rp.782.000,- digunakan kedua tersangka untuk maen warnet dan sisanya untuk foya – foya. Sedangkan Kotak Amalnya dibuang ke sungai di daerah Jalan Kantip Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Dan barang bukti yakni Kotak Amal tersebut masih dalam pencarian.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Fikri
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


