23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Laki Laki Ini Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, telah menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor : LP/156-B/IV/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 09 April 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Kamis (11/04/2019) siang.

Diterangkan Eko Mardianto, bahwa diduga tersangka yang ditangkap Sat Reskrim Polres Ketapang itu adalah seorang laki laki berinisial MR (23) yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Bilal Habussama RT.06/RW.03 Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Tersangka MR ditangkap atas laporan Joyo Susilo bin Mat Dasmin, dengan tempat kejadian perkara di Bengkel Sumber Jaya Motor Jalan Brigjend Katamso Nomor 99 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, dimana waktu kejadiannya pada hari Selasa,tanggal 09 April 2019 sekitar jam 04.07 Wiba. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-.

Dari tangan tersangka MR, Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A83 warna merah.

Diungkapkan Eko Mardianto, bahwa tersangka MR ini juga sudah sering melakukan pencurian dan sudah menjadi narapidana sebanyak 5 (lima) kali. Hingga saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *