23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Penganiaya Siswi SMP di Pontianak Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

PONTIANAK – Penyidik Polres Kota Pontianak, Kalbar, akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang perempuan pelajar SMA di Kota Pontianak sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota yang sama, sehingga viral di media sosial dan menjadi isu nasional.

Kapolres Kota Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir, S.I.K.,MH, dalam Konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/04/2019) kemarin menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (14) yang merupakan pelajar di salah satu SMP yang ada di Kota Pontianak itu, masing masing berinsial FZ (17) dan TR (17) serta NB (17), ketiga perempuan itu merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.

Disampaikan Kapolresta Anwar Nasir, bahwa terhadap ketiga tersangka itu diancam penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2014.

Selain itu Anwar Nasir juga menyatakan, bahwa saat diperiksa para tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, namun tidak bersamaan, akan tetapi dilakukan mereka secara bergiliran di dua tempat yang bebeda.

Selanjutnya diungkapkan Anwar Nasir, terhadap ketiga tersangka FZ, TR dan NB itu, dikategorikan telah melakukan penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Promedika Pontianak.

Disampaikan Kapolresta Pontianak Anwar Nasir, bahwa kasus dengan ancaman hukuman dibawah 7 (tujuh) tahun akan dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai SPPA (Sistem Peradilan Perlindungan Anak).

Ditambahkan Anwar Nasir, bahwa setiap pemeriksaan, baik terhadap korban maupun tersangka akan didampingi orangtua masing masing, serta dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Anak Pontianak, juga didampingi dari KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat.***(R/K65News).

Gambar  : Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, S.I.K.,MH.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *