Penyelundupan Ribuan Batang Rokok dan Miras Digagalkan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns
SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 12.240 batang rokok dan seratus botol miras ilegal. Rokok dan miras tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini.
Demikian disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Entikong, Kabupaten Sanggau melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Jum’at (26/04/2019) pagi.
Dijelaskan Dwi Agung Prihanto, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas bermula saat personel Satgas Pamtas melaksanakan patroli rutin, ada masyarakat yang mengendarai motor melewati jalur tidak resmi. Saat akan dihentikan pemilik kendaraan justru melarikan diri dan meninggalkan bawaannya begitu saja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa rokok sejumlah lebih kurang 12.240 batang, kemudian ada minuman keras juga, yang selanjutnya barang tersebut diamankan oleh tim patroli,” jelas Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns.
Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Entikong.
Menyikapi kejadian tersebut, Dansatgas Pamtas menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan lintas batas terutama di jalur-jalur tikus yang sering digunakan masyarakat melintas batas negara. Selain itu, Yonif Mekanis 643/Wns juga akan mempertebal kekuatan personel di jalur tikus yang memiliki frekuensi perlintasan orang cukup tinggi.
“Pengamanan tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan Patroli kemudian juga akan disiapkan Pos Dalduk dan personel di perbatasan Segumon dan Guna Banir. Kita juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya membawa barang dengan prosedur resmi dijalur yang sudah disiapkan pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Entikong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk kerugian negara akibat penyelundupan ini masih dalam penghitungan Bea Cukai Entikong”, pungkas Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto.***(SP/K65News).
Gambar : Dokumen Pendam Tanjungpura untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


