Baru Berumur Satu Tahun Kantor PUPR Kubu Raya Rusak, PMII Akan Turun ke Jalan
KUBU RAYA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kubu Raya, Kalbar, menyayangkan jebolnya plafon bangunan gedung Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, yang baru saja dibangun pada tahun 2018 lalu, dengan menelan anggaran sebesar 13. 493 M, dari sumber dana APBD Kubu Raya, Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan oleh PT. ATN.
Ketua PC. PMII Kubu Raya, Abdul Adim, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Senin (29/04/2019) sore, menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan gedung bangunan yang baru berumur satu tahun itu sudah rusak, dan ini diluar standarisasi daya tahan bangunan pada umumnya.
“Mengingat ini juga menelan anggaran yang sangat fantastis, dan sangat tidak wajar kalau gedung tersebut sudah rusak, terlebih bukan hanya plafon saja yang mengalami kerusakan, tapi gedung lantai dua juga mengalami hal serupa”, tandas Adim.
Adim mempertanyakan, sebenarnya ada apa dengan pembangunan gedung tersebut, apa ada permainan didalamnya ? Sehingga anggaran dan kualitas bangunan sangat tidak sesuai dengan harapan.
“Seharusnya pembangunan gedung sekelas pemerintah, harus sesuai dengan Standar Peraturan SNI Bangunan dan Gedung”, kata Adim.
Dikatkan Adim, pemerintah dan rakyat jelas dirugikan dalam hal ini. PUPR Kabupaten Kubu Raya, sebagai instansi pemerintahan, penyelenggaraan sekaligus pengawasan seharusnya lebih serius dalam mengawasi proses pembangunan mega proyek tersebut. “Terlebih bangunan yang sudah rusak tersebut adalah gedung PUPR KKR, itu sendiri, dan ini jelas merupakan bentuk kegagalan PUPR KKR, dalam melaksanakan tugasnya”,imbuhnya.
Adim juga menambahkan jika dalam waktu dekat tidak ada yang bertanggungjawab terkait persoalan ini, maka pihaknya tidak segan-segan akan turun ke jalan untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang.***(R/K65News).
Gambar : Ketua PC. PMII Kubu Raya, Abdul Adim.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


