WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pembunuh Heni Darsita Ternyata Suaminya Sendiri, Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial IK (54) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Heni Darsita (43) dengan sengaja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/189-B/V/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 16 Mei 2019, dimana tempat kejadian perkaranya di rumah korban di Perum Praja Nirmala E. 3 GG Pier Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, Kalbar, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, dalam keterangan persnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Jum’at (17/05/2019) pagi, menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap IK itu berdasarkan laporan Dedy Suandi (50) warga Jalan GM. Saunan Gg. Pinang No. 5 RT : 011 RW : 004 Kelurahan Kantor, Kecamatann Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Disampaikan Eko Mardianto, bahwa tersangka IK (54), adalah karyawan swasta yang beralamat di Jalan Libra RT 05 RW 05 Dusun Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

“Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar jam 12.30 WIB setelah kami melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi – saksi disertai dengan 2 (dua) permulaan alat bukti yang cukup dan untuk tersangka adalah suami dari korban sendiri”, terang Eko Mardianto.

Diceritakan Eko Mardianto lebih lanjut, bahwa berdasarkan penyelidikan, untuk keberadaan tersangka berada di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Setelah mengetahui posisi tersangka, kemudian Unit Lidik Polres Ketapang menghubungi Unit Reskrim Polsek Arut Selatan untuk membantu melakukan penangkapan tersangka dengan mengirimkan toto tersangka (berdasarkan E KTP-red) dan ciri – ciri mobil yang ditumpangi oleh tersangka IK. Sekitar pukul 15.45 WIB untuk tersangka IK dapat ditangkap dan diamankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum selanjutnya”, ungkap Eko Mardianto, seraya menyatakan, bahwa tersangka IK dipesangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *