WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Mencuri di Rumah Warga Taman Sari, Kepala Dusun Sei Penage Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat ,melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, menyatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinsial MI (42) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku MI ditangkap Anggota Satreskrim Polres Ketapang, Selasa (25/06/2019) sekira pukul 18.50 Wiba di rumahnya di Jalan Rahadi Usman RT. 03/RW. 02 Desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“Tersangka MI adalah merupakan Kadus (Kepala Dusun) Sei Penage Desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang”, terang Eko Mardianto, melalui Siaran Persnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Rabu (26/06/2019) siang.

Lebih lanjut Eko Mardianto berkata, bahwa tersangka MI diamankan pihaknya dalam rangka Ops. Pekat Kapuas 2019, dan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/260 – B/VI/RES.1.8./2019 /KALBAR/SPKT, Tanggal 25 Juni 2019, dimana pelapornya adalah Ahkmizar M,MPd alias Uta bin H. Muhammad Idris (60) pensiunan PNS yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan BTN Taman Sari RT 37/RW 08 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Diceritakan Eko Mardianto, waktu kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan IM tersebut, diketahui oleh korban Uta pada Sabtu (23/06/2019) sekitar pukul 23.45 Wib, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Uta sendiri.

“Barang bukti yang telah kami amankan, terdiri dari uang tunai sebesar Rp.85.900.000,- 1 (satu) Unit HP Merk Oppo, warna biru yang diduga dibeli IM dari uang hasil pencurian, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega, warna hitam dengan Plat Nomor KB 5626 GS, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia, warna biru, 1 (satu) buah kalung emas, dan 3 (tiga) buah gelang emas”, ungkap Eko Mardianto.

Diterangkan Eko Mardianto lebih lanjut, bahwa kronologis kejadian tindak pidana itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 23.45 WIB, pada saat Uta selaku pelapor pulang kerumahnya, melihat rumahnya dalam keadaan berantakan dan pintu kamar dalam keadaan rusak. Diduga pelaku IM masuk kedalam rumah pelapor melewati pintu samping dan mematikan Reciever CCTV serta mengambilnya.

“Setelah pelapor mengecek di dalam rumahnya, ternyata uang sebesar Rp.100.000.000,-, dan kalung emas, 1 (satu) kotak cincin yang berisi berbagai macam batu kecubung, gelang emas sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp.130.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang”, terang Eko Mardianto.

Disampaikan Eko Mardianto, bahwa untuk kronologis penangkapan terhadap IM itu adalah setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP.

“Dan pada hari Selasa sekitar pukul 18.50 WIB Anggota berhasil mengamankan tersangka MI dirumahnya di Jalan Rahadi Usman RT. 03/RW.02, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong Ketapang. Saat ini tersangka MI dan barang bukti (BB) sudah bawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, seraya menambahkan, bahwa menurut keterangan tersangka MI sebagian uang yang dicurinya itu disebar ke jalan dengan tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh Polisi, dan untuk 1(satu) kotak cincin yang berisi berbagai macam batu yang sebagian diikat oleh emas putih dibuang ke jalan oleh tersangka, kemudian untuk receiver CCTV yang dibuang oleh tersangka, ditemukan disekitar rumah MI.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis  : Fikri

Editor    : Fahrozi

__________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *