23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pemusnahan Barang Milik Negara di KPPBC TMP C Ketapang Berjalan Lancar

KETAPANG – Peresmian Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar Bagian Barat, Azhar Rasidi yang berlangsung di Jalan Letkol M.Thohir Ketapang, Rabu (17/07/2019) pagi, dirangkai dengan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan yang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan KPPBC TMP C Ketapang Semester II Tahun 2018.

Barang milik negara yang dimusnahkan itu, diantaranya adalah hasil tembakau 323.720 batang (16.186 bungkus), dengan perkiraan nilai barang Rp. 161.860.000,- dan potensi kerugian negara Rp.100.353.200,-.

Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Miras ilegal yang dimusnahkan 208 botol (109,75 liter), dengan perkiraan nilai barang Rp. 112.400.000,- dan potensi kerugian negara Rp. 15.065.250,-

Saat pemusnahan barang barang milik negara yang dipimpin langsung Azhar Rasidi yang didampingi sejumlah pejabat dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara itu terjadi sedikit insident, karena stom mesin penggilas tidak berfungsi dengan baik, sehingga petugas Bea dan Cukai Ketapang mengambil langkah, bahwa barang barang tersebut dimusnahkan dengan cara manual, terutama miras, karena jumlahnya sedikit, sementara untuk rokok dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran.

Terhadap langkah langkah yang telah diambil oleh petugas Bea dan Cukai itu, proses pemusnahan barang milik negara berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Miras ilegal dan hasil tembakau tersebut berjalan dengan lancar dan telah dinyatakan clear oleh KPKNL Pontianak dengan penandatanganan berita acara.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Fikri

Editor    : Fahrozi

________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *