23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

HBA ke-59, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Perhatikan Kepastian Hukum

KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tahun 2019. Bertindak sebagai inspektur upcara adalah Kepala kejaksaan Negeri Ketapang, Darmabella Tymbasz menyampaikan amanat jaksa Agung Republik Indonesia. Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 di halaman Kejaksaan Negeri Ketapang dihadiri juga Forkopimda Ketapang.

Usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tahun 2019, Kejaksaan Negeri menggelar lomba memasak nasi goreng yang diadakan di halaman Kantor Kejari Ketapang. Senin (22/07/2019).Pada lomba tersebut diikuti oleh belasan peserta yang terdiri dari Forkopimda, intansi vertikal, BUMN dan perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.

Dalam Amanat tertulis Jaksa Agung RI, yang disampaikan Kejari Ketapang diminta agar jajaran Kejaksaan mempertimbangkan dampak dari segala penegakan hukum yang dilakukan. Jaksa Agung RI berharap tindakan hukum para jajarannya tidak memberi pengaruh buruk bagi pertumbuhan ekonomi.

Diterangkan, saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi itu disebutkan Jaksa Agung dalam amanat tertulisnya dapat berdampak pada upaya pemerintah yang tengah menarik investor.

Disebutkan juga, bahwa dengan adanya fenomena tersebut, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu turut serta membangun keyakinan dunia usaha, para pelaku ekonomi, dan masyarakat bahwa persoalan kepastian hukum selalu mendapat perhatian dan perbaikan sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan akan menghalangi dan menyulitkan usaha dan investasi yang akan dijalankannya.Karena itu harus pula dipastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan penegakan hukum yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang benar, memperhatikan outcome dan dampak yang kemungkinan timbul yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jaksa Agung dalam amanat tertulisnya juga menyinggung adanya oknum jaksa ‘nakal’ di dalam lembaga yang dipimpinnya. Untuk mengatasi hal itu Jaksa Agung memberikan peringatan segenap insan Adhyaksa agar benar-benar mampu menjaga integritas dan disiplin diri baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, atas nama masyarakat Ketapang dan pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapakan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-59. Tak lupa, ia berterima kasih  dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kajari dan jajaran yang telah menjalan kerjasama yang baik dengan pemerintah Kabupaten Ketapang terutama dalam pendampingan kegiatan pembangunan di Kabupaten Ketapang.

“Kami sangat terbantu sehinggan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang dapat berjalan dengan semestinya, harmonisasi ini tetap kita jaga kedepan karena bagaimanapun pemerintah Kabupaten Ketapang memerlukan bantuan-bantuan bapak ibu sekalian termasuk Pak Kajari.” Tegas Wakil Bupati Ketapang.

Wakil Bupati Ketapang berharap, sekalipun mempunyai hubungan yang sangat dekat seperti saudara. Tetapi dalam penegakan hukum, tentunya Kajari dan jajarannya  tetap professional. Artinya, kalau ada pelanggaran dari perangkat daerah, maka jajaran Kejaksaan tidak usah segan-segan untuk menindak. “Silakan saya akan bantu sehingga penekan hukum di Kabupaten Ketapang ini dapat berjalan dengan

Semestinya,  karena harapan Kajagung RI juga dalam pidatonya itu hari bhakti telah disampaikan profesionalisme dan tanggung jawab harus ditegakkan apapun itu dan yang paling penting pertanggungjawaban kita kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tuntasnya.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis : Andy

Editor   : Fahrozi

________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *