23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Karena Lakukan Tindak Pidana Pembakaran Lahan, Warga Dusun Jelemuk Ini Ditangkap Polisi

KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalam keterangn tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65nws.com ,Senin (12/08/2019) pagi,menyatakan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di belakang rumah seorang laki laki bernama Kayan, di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kababupaten Ketapang, telah terjadi tindak pidana pembakaran lahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.

“Adapun tersangka tindak pidana pembakaran lahan tersebut adalah Sdr.Tardi Mujadil Bin Saleh (44), warga Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang/Dusun Krajan I RT. 01 RW 001 Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat”, terang Eko.

Selanjutnya dijelaskan Eko Mardianto, bahwa barang bukti yang berhasil  diamankan pihaknya adalah 1 (satu) buah korek api gas warna hijau merk Tokai, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah potongan galon air mineral, dan 3 (tiga) batang kayu yang sudah terbakar.

Lebh lanjut diterangkan Eko Mardianto, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor yang sedang melaksanakan PAM di PT.  HKI mendapat informasi dari bagian keamanan PT. HKI tentang adanya kebakaran lahan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan. Atas informasi tersebut Pelapor dan satu anggota lainnya dibantu beberapa orang dari Security melakukan pengecekan ke TKP.

“Sampai di TKP benar telah terjadi kebakaran lahan dan kebun masyarakat di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan yang merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan. Kemudian pelapor dibantu dengan Masyarakat dan Team Damkar PT. HKI melakukan pemadaman bersama-sama, saat melakukan pemadaman tersebut pelapor mendapat informasi, bahwa kebakaran tersebut dilakukan oleh seseorang. Setelah melakukan Penyelidikan, Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi, Penyidik mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan terebut. Atas kejadian tersebut terlapor beserta dengan barang buktinya diamankan ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Eko Mardianto.

Eko juga menjelaskan, bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 UU RI No.1 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Dan berdasarkan hasil cek TKP dan Track dari Anggota Manggala Agni luasan Kebun Masyarakat yang terbakar yaitu ± 9 Ha di tambah Hutan konsesi PT. HKI ± 10 Ha”,tutup Eko Mardianto.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres KetapangI untuk kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *