23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ratusan Kades Ditangkap Polisi, Sekjen LSM Gasak : di Ketapang belum ada diproses hukum

KETAPANG – Beberapa waku lalu Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa ada ratusan kepala desa di Indonesia yang ditangkap Polisi karena perkara penyelewengan dana desa. Namun demikian diakui Jokowi banyak juga penyaluran dana desa yang telah tepat sasaran.

Seperti diketahui, salah satu tujuan dikucurkannya dana desa ke seluruh NKRI adalah untuk pembangunan infrastruktur dimulai dari desa-desa atau pinggiran yang disebut dengan Nawacita Presiden RI serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Terkait adanya penyelewengan dana desa dan sudah ditangkap oleh Polisi sebanyak 900 Kepala Desa se-Indonesia tersebut, Sekjen LSM Gasak, Drs.Hikmat Siregar, menilai itu cukup bagus, paling tidak pembelajaran terhadap Kades-Kades yang lainnya.

“Seperti halnya di Ketapang, dari 253 Desa, luar biasa, belum ada yang diproses secara hukum. Pertanyaan saya apakah memang dari 14 Desa yang ditemukan Inspektorat terindikasi penyelewengan dana desa tidak layak diproses secara hukum?”, tanya Hikmat Siregar.

Selanjutnya ditanyakan Hikmat, atau kasus tersebut cukup hanya teguran dan pengembalian kerugian negara saja ? “Menurut hemat saya, jika ditemukan penyimpangan dan penyelewngan dana desa dan hal itu terbukti, harus diproses secara hukum, biar ada efek jera dan pembelajaran terhadap Kades-Kades lainnya”, tegas Hikmat.

Sementara itu diakui Hikmat Siregar, pihaknya selaku social control, mengamini apa yang disebutkan Presiden RI Jokowi, bahwa penyerapan dana desa sudah banyak yang berhasil walaupun masih ada sebagian kecil yang menyimpang.***(R/K65News).

Gambar : Sekjen LSM Gasak, Drs. Hikmat Siregar.***(Ist).

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *