Majelis Pers Serukan Tolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Ini Pasalnya
JAKARTA – Lagi lagi umat Pers dikejutkan oleh Akrobatik Pemerintah dan Anggota DPR RI diakhir masa jabatannya Priode 2014-2019 yang berakhir dibulan September ini, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang gencar-gencarnya digodok.
Berkenaan dengan hal itu, Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI agar tidak memaksakan kehendak atas Pengesahan RKUHP tersebut. Dimana saat ini umat Pers belum saja sehat dari penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga meregang nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan Kemajuan Rakyat, maupun Kebijakan Dewan Pers yang menggunakan “politik belah bambu dan pilih pilih tebu”. Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu tubi untuk memarginalisasi peran Pers sebagai countrol sosial penjaga gawang demokrasi.
“Ketika Pers sudah dikuasai Penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna disitulah antara Kebenaran dan Kebohongan diputar balikkan,” ujar Ozzy Sudiro, Sekjen Majelis Pers yang juga Ketua Umum KWRI, melalui Siaran Pers nya kepada Redaksi Kantor Beita Online www.kabar65news.com , baru baru ini.
Seharusnya, lanjut Ozzy, Pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir bathin untuk kembali kejalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakanya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan Publik. “Ini era demokrasi, kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu Pilar Demokrasi,” tegasnya.
Dikatakan Ozzy, bahwa Majelis Pers (MP) dalam hal ini menilai banyak pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan Demokrasi terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.
“Sebagai salah satu contoh pada pada Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit bentuk penghinaan yang dimaksud. dan ini merupakan salah satu bentuk Pemidanaan baru,”ujar Ozzy.
Dirinci Ozzy, ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media , yakni:
Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden 2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
Pasal 263 tentang berita tidak pasti
Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Untuk itu tambah Ozzy, Majelis Pers mendesak Pemerintah dan DPR RI seadil adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut Pasal -Pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.
“Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,”tutup Ozzy.***(R/K65News).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


