Dua Warga Matan Hilir Selatan dan Satu Warga Pontianak Utara Ditangkap Polisi Sandai, Ini Kabarnya
SANDAI – Dalam Rangka Operasi Panah Kapuas 2019, Polsek Sandai telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau percobaan pencurian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : No.LP/353-B/IX/Res.1.8/2019/Reskrim, Tanggal 8 September 2019, dengan pelapor seorang laki laki bernama Jamat (60), warga Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai, AKP H. Riwayansah, dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Senin (09/09/2019) pagi.
Menurut Riwayansah, peristiwa itu terjadi pada Minggu (08/09/2019) sekitar pukul 11.00 Wiba di rumah Walet milik Jamat selaku pelapor di Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai.
Adapun para tersangka yang telah diamankan adalah beberapa orang laki laki, diantaranya RA alias FAI (33) yang beralamat di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. SAH (38) alamat di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Besar, dan MR (37) beralamat di Jalan Darma Putra Gg 11 a No 4 Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari para tersangka berhasil pula diamankan barang bukti seperti sebilah parang ukuran 51 cm, sebilah mandau ukuran 30 cm, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah senter kepala, 1 (satu) buah besi bulat ukuran 30 cm, 1(satu) buah palu dan 1 (satu) buah mata sabit tanpa gagang.
Riwayan juga menyampaikan kronologis kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau percobaan pencurian yang dilakukan para tersangka dimana kejadian itu bermula pada hari minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB 3 pelaku dan 1 saksi berhenti di dekat rumah walet milik pelapor, tersangka atas nama MR dan SAH, masuk ke dalam rumah walet dengan cara merusak gembok. sedangkan tersangka RA berada di mobil bersama dengan seorang perempuan berinisla NM.
Sekitar pukul 11.10wib pelapor datang ke rumah walet tersebut kemudian pelaku langsung keluar dari rumah walet dan melarikan diri dengan mobil Avanza yang digunakan para pelaku. Sekitar pukul 12.00 wib tersangka berhasil ditangkap.
Sementara itu Riwayan juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para tersangka, dimana proses penangkapan tersebut dilakukan bersama-sama dengan warga masyarakat. “Namun warga berkerumun untuk menghakimi pelaku. Tersangka berhasil dievakuasi dari tempat penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sandai untuk proses lebih lanjut”, tutup Kapolsek Riwayansah seraya menjelaskan, bahwa mobil yang digunakan pelaku masih di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan rusak berat.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Sandai untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


