WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM Gasak Minta Kejari Ketapang Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau

KETAPANG – Demi menyelamatkan kerugian keuangan negara atas penyelewengan “Dana Desa”, maka salah satu yang dilaporkan LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) ke Kejaksaan Negeri Ketapang adalah dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016-2017 dan 2018, beberapa waktu lalu, dengan No. Laporan : 026/lsm gasak/L/V/2019.

Demikian disampaikan Sekjen LSM Gasak, Drs. Hikmat Siregar, melalui Siaran Pers nya, Selasa (10/09/2019) pagi, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com .

Dikatakan Hikmat Siregar lebih lanjut, bahwa jikalau penyelewengan Dana Desa tersebut sudah memenuhi unsur sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi, mengapa tidak segera diproses hukum ke Pengadilan Tipikor ?.

“Apakah Kejari ini tidak peduli terhadap Instruksi Presiden RI agar menyelamatkan kerugian keuangan negara ? Atau ada hal-hal lain yang menghambat ? Misalnya ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menyelamatkan dan mengamankan Pelaku Koruptor Dana Desa tersebut ? Kalau itu terjadi berarti ada apa dan kepentingan apa ?”, tanya Hikmat Siregar.

Untuk itu dengan keras Sekjen Gasak, Hikmat Siregar, minta Kejari Ketapang jangan main main terhadap amanah yang diberikan Pemerintah dan jangan melukai hati rakyat atas kepercayaannya dalam Penegakan Hukum.

“Kalau pelaku korupsi Dana Desa masih dibiarkan merajalela, mau dibawa kemana hukum yang ada di negara ini.  Saya yakin Nawacita Presiden RI yang digadang gadang selama ini akan berjalan lambat, jika pelaku korupsi Dana Desa dipelihara”, pungkas Hikmat Siregar dengan nada kesal.***(R/K65News).

Penulis : Adjie Saputra

Editor   : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *