WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Warga Sandai Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya

SANDAI – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat,S.IK,.MH, melalui Kapolsek Sandai  AKP Riwayansah, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan  2 (dua) orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Disampaikan Riwayan, kedua orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah diaman pihaknya itu sekitar pukul 17.00 Wiba, Rabu (02/10/2019) di tempat kejadian perkara (TKP) Asrama Sekukun, Dusun Indralaya, Desa Sandai.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah seorang laki laki berinisial ES alias OED (16) dan SI alias Cikak (17) yang beralamat di Dusun Karuna, Desa Istana, Kecamatan Sandai.

ari kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa1(satu) buah kaca bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika berjenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap atau bonk dan 3 (tiga) buah korek api gas.

Diungkapkan Riwayan lebih lanjut, bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB dimana kedua orang yang diduga tersangka itu datang ke Asrama Sekukun dengan maksud untuk mengisap narkoba yang mereka bawa sebelumnya.

Selanjutnya terduga ES dan SI masuk ke dalam Asrama Sekukun yang tidak terkunci, kemudian keduanya masuk ke dalam kamar mandi untuk menghisap narkoba.

Warga di sekitar Asrama Sekukun mencurigai ES dan SI, kemudian warga masuk ke dalam Asrama Sekukun dan mendapati keduanya sedang menggunakan narkoba dengan alat hisap atau bonk.

Atas peristiwa itu, terang Riwayan, selanjutnya warga melapor kepada Anggota Polsek Sandai dan setelah Anggota Polsek Sandai datang ke tempat kejadian perkara kemudian kedua orang yang diduga tersangka tersebut di bawa ke Polsek Sandai guna proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *