23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Wakil Bupati Hadiri Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD Ketapang

KETAPANG – Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Ketapang terhadap Pidato Bupati atas nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2020, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ketapang, Kamis (03/10/2019).

Sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Ketua Depenitif DPRD M.Febriadi,M.Sos,.M.Si b ersama unsur Wakil Ketua DPRD Kasdi, S.Ip itu dihadiri oleh Wabup Drs H Suprapto,S, Sekda H Farhan,SE,.M.Si, Forkopimda, Kepala SOPD, serta 30 anggota DPRD Ketapang.

Lima anggota DPRD yang menyampaikan pandangan umum tersebut, Gusmani SE, H Abdul Sani SH. Kurniawan.SH, Riyan Heryanto, Ardani Fauzi, terkait dengan proses jalannya pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana baik yang sudah berjalan dan dimasa mendatang.

Pandangan lima anggota DPRD Ketapang tersebut  menurut Wabup H Suprapto akan menjadi masukan Pemerintah daerah dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ketapang.

“Ada beberapa hal yang perlu diakomodir terutama menyangkut persoalaan penyiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla, saya sependapat, karena selama ini telah diupayakan secara maksimal, tetapi keterbatasan sarana yang kita miliki sehingga Karhutla di Ketapang ini berlarut larut”, kata Wabup.

Terkait pandangan umum Anggota DPRD tentang rendahnya upah tenaga kontrak, diakui Wabup karena keterbatasan anggaran dan menurutnya perlu dilakukan rasionalisasi tenaga kontrak berapa yang dibutuhkan Pemerintah daerah yang sebenarnya. Dengan demikian pemerintah daerah menurut Wabup dapat memberikan penghasilan yang layak terhadap tenaga kontrak.

“Sekarang ini tenaga konrak sudah dibayar sebesar Rp,1,5 juta, sebelumnya hanya Rp, 1,3 juta dan memang belum sesuai ketentuan pemerintah seperti UMR Rp, 2.200 ribu perbulannya”, ujar Wabup.

Tetapi Wabup tetap mendorong tenaga kontrak guru yang sudah kualifikasi pendidikan sarjana yang dipersyaratkan bisa mengikuti seleksi CPNS formasi umum dan formasi yang akan berlangsung bulan depan.

Terkait penambahan penghasil dengan menaikan upah, Wabup mengatakan tidak memungkinkan karena kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi karena memang sudah diinformasikan dari awal, bahwa untuk tenaga kontrak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua Depinitif DPRD Ketapang, M. Febriadi menambahkan, bahwa semua Pandangan Umum Terhadap Pidato Nota Keuangan Bupati Ketapang tentang RAPBD 2020 tersebut memang mempunyai hak untuk di jawab oleh pemerintah daerah dan perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.***(pk/k65news).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *