WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM GASAK : Persekongkolan Jahat Penyelewengan “Dana Desa” Bantan Sari Kecamatan Marau – Ketapang Berakibat Merugikan Keuangan Negara

KETAPANG – Demi menyelamatkan kerugian keuangan negara atas dugaan  penyelewengan “Dana Desa” maka salah satu yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (LSM GASAK) adalah Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang dengan No. Laporan : 026/lsm gasak/L/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

“Jikalau penyelewengan dana desa tersebut sudah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi, mengapa tidak segera diproses hukum ke Pengadilan Tipikor? Lsm Gasak meminta “Kejaksaan Tinggi” Kalimantan Barat mengadakan Monitoring dan Supervisi atas Kasus tersebut.  Masyarakat Desa Bantan Sari mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya? Atau ada hal-hal lain yang menghambat? Misalnya ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menyelamatkan dan mengamankan Pelaku Koruptor Dana Desa tersebut? Kalau itu terjadi berarti ada apa dan kepentingan apa” demikian dipertanyakan sekjen Gasak Hikmat Siregar melalui Siaran Pers nya, Kamis (17/10/2019) siang tadi.

Untuk itulah Sekjen Gasak melayangkan surat Pengaduan kepada Jaksa  Agung RI No.057/lsm gasak/PIP/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Indikasi Penyelewengan Dana Desa Bantan Sari yang memperkaya diri sendiri dan korporasi berakibat merugikan keuangan negara.

“Intinya meminta keras kepada Jaksa Agung RI jangan anggap remeh terhadap amanah yang diberikan Pemerintah dan jangan melukai hati rakyat atas kepercayaannya dalam Penegakan Hukum” unkap Hikmat Siregar.

Selanjutnya dikatakan Hikmat Siregar, bahwa kalau Pelaku Koruptor Dana Desa masih dibiarkan merajalela maka tidak akan ada efek jera.

“Salah satu program Presiden RI Jokowi yang digadang-gadang selama ini adalah “Nawacita” yaitu membangun dari pinggiran atau desa-desa, dan jika korupsi dana desa masih subur maka pembangunan akan berjalan lambat”, tegas Hikmat.

Disampaikan Hikmat, selain kepada Jaksa Agung RI, juga laporan tersebut ditembuskan kepada Jam Pidsus, Jam Intel, Jam Was, Kejati Provoinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Up.Satgas Dana Desa.

LSM Gasak berharap agar pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa bisa terlaksana dengan baik, sebab “Marwah” Dana Desa bertujuan memajukan desa dan membuat masyarakat bangga menjadi warga desa.***(r/k65news).

Editor : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *