23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM GASAK : Mari Kita “Uji” Statement Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin Apakah Hanya “Gertak Sambal dan Cari Popularitas” atau Serius Menegakkan  Hukum ?

KETAPANG – Seperti  dikatakan Jaksa Agung RI yang baru ST.Burhanuddin pada saat Pisah Sambut di Kantor Badan Diklat Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (28/10/19) lalu, bahwa progres nya tidak main-main dalam Penegakan Hukum, dia akan “Lari Kencang”. Dan apabila ada Oknum Jaksa yang nakal dan terindikasi jual beli perkara Jaksa Agung RI meminta dilaporkan dan jika terbukti langsung dipecat.

“Statement tersebut sangat kami apresiasi selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang  berfungsi sebagai Social Control. Untuk itulah LSM GASAK yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sedang konsentrasi mengontrol Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” ungkap Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar, Kamis (31/10/2019).

Disampaikan Hikmat, demi  menyelamatkan kerugian keuangan negara atas dugaan  penyelewengan Dana Desa maka salah satu yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (LSM GASAK) adalah Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Prov Kalimantan Barat dengan No. Laporan : 026/lsm gasak/L/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 silam.

“Jikalau penyelewengan dana desa tersebut sudah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti cukup sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi, mengapa tidak segera diproses hukum ke Pengadilan Tipikor ?,” tanya Hikmat.

Karena itu LSM Gasak meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Monitoring dan Supervisi atas Kasus tersebut.  “Masyarakat Desa Bantan Sari mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya,”ujarnya.

Atau, tanya Hikmat, ada hal-hal lain yang menghambat ? Misalnya ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menyelamatkan dan mengamankan Pelaku Koruptor Dana Desa tersebut ? Kalau itu terjadi berarti ada apa dan kepentingan apa?

Untuk itu lah Sekjen Gasak melayangkan surat Pengaduan kepada Jaksa  Agung RI No.057/lsm gasak/PIP/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Indikasi Penyelewengan Dana Desa Bantan Sari yang diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi berakibat merugikan keuangan negara.

“Intinya kita meminta keras kepada Jaksa Agung RI jangan anggap remeh terhadap amanah yang diberikan Pemerintah dan jangan melukai hati rakyat atas kepercayaannya dalam Penegakan Hukum. Kalau Pelaku Koruptor Dana Desa masih dibiarkan merajalela maka tidak akan ada efek jera,” tegas Hikmat.

Kata Hikmat, salah satu Program Presiden RI Jokowi yang digadang-gadang selama ini adalah “Nawacita”nya  yaitu membangun dari pinggiran atau desa-desa, dan jika korupsi dana desa masih subur maka pembangunan akan berjalan lambat.

Selain kepada Jaksa Agung RI, juga laporan tersebut ditembuskan kepada Jam Pidsus, Jam Intel, Jam Was, Kejati Provinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Up.Satgas Dana Desa.

“Dalam waktu dekat LSM GASAK juga akan  menyurati Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM. LSM GASAK berharap agar pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa bisa terlaksana dengan baik, sebab “Marwah” Dana Desa bertujuan untuk memajukan desa dan membuat masyarakat bangga menjadi warga desa. Mari kita Uji Statemen Jaksa Agung RI yang baru ST.Burhanuddin”, tutup Hikmat Siregar.***(r/k65news).

 

Editor : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *