23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM GASAK : Dukung Jaksa Agung RI Evaluasi Program dan Kinerja TP4D

KETAPANG – Seusai Rapat Kerja di Gedung Parlemen – Senayan, Kamis (7/11/2019) Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin mengatakan, bahwa dia akan mengevaluasi Program TP4/D, apakah dibubarkan atau diganti.

Menyikapi pernyataan tersebut LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) mengapresiasi serta mendukung.

“Semenjak munculnya tugas baru di Kejaksaan RI yaitu Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan baik di Pusat (TP4) maupun didaerah (TP4D) atas Instruksi Presiden RI No : 7 Thn 2015 Tgl.6 Mei 2015, dan Instruksi Jaksa Agung RI No : Ins-001/A/JA/10/2015 Tgl.1 Oktober 2015 dinilai menuai kontroversial,” terang Sekjen LSM GASAK Drs. Hikmat Siregar melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com, Kamis (7/11/2019) malam.

Menurut Gasak, jika dilihat dari UU No.16 Tahun 2004 tentang Tupoksi Kejaksaan diantaranya  Penuntutan, Penyidikan, serta melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dengan munculnya tugas baru TP4/D ini semakin menambah beban.

“Artinya, tugas pokok Kejaksaan bisa terabaikan dan berkas semakin  menumpuk  dengan  mengurusi proyek-proyek pembangunan pemerintah khususnya infrastruktur,” kata Hikmat.

Selain itu, menurut  penilaian LSM GASAK selaku social control, bahwa kehadiran TP4 /D ini bisa menimbulkan “Conflic Interest”.

“Semisal masuk Pemeriksaan Inspektorat, BPK, Kepolisian atas laporan dugaan korupsi temuan masyarakat, maka posisi TP4/D ini sangat strategis karena yang datang memeriksa berhadapan sama-sama Plat Merah. Tidak tertutup kemungkinan Kontraktor/Pelaksana berlindung dibelakang TP4/D, sehingga semua aman-aman saja,” lanjut Hikmat.

Oleh karena itu kata Hikmat, kita harus objektif berpikir bahwa Inpres No.7 Thn 2015 ini dasarnya untuk Pencegahan Korupsi, namun yang terjadi dilapangan “apakah sudah sesuai harapan”?.

“Jika ada yang bertanya apakah Program TP4/D ini berhasil atau tidak berhasil?, menurut pendapat saya selaku Sekjen LSM GASAK bahwa TP4/D ini tidak berhasil, alasannya singkat “bukan orang teknis”, kalau mau berhasil mengawal dan mengamankan Proyek Infrastruktur sebaiknya TP4/D ini ditambah lagi perkuliahan di Fakultas Teknik,” tegasnya.

Akhirnya Hikmat Siregar mengajak kita semua untuk mendukung Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin mengevaluasi Program TP4/D ini apakah dibubarkan atau diganti?.

“Perlu dikaji ulang dalam UU No.16 Tahun 2004 Pasal 32 mengatakan bahwa disamping Tugas dan Wewenang tersebut diatas Kejaksaan dapat diserahi Tugas dan Wewenang lain berdasarkan Undang-undang,” tutup Hikmat Siregar.***(r/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *