23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Seribu Lebih PNS di Ketapang Diambil Sumpah dan Janjinya

KETAPANG – Bupati Martin Rantan, S.H.,M.Sos., mengambil sumpah janji 1100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dilingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (20/11/2019). Sumpah jani PNS tersebut bertujuan agar aparatur Negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila UUD 1945, Negara dan Pemerintah.

“PNS harus bermental baik bersih jujur berdaya guna dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha Pemerintah guna terciptanya Pemerintahan yang baik atau good governance,” tegas Bupati.

Sumpah janji merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan.

Dengan demikian sumpah janji PNS tersebut jangan hanya sekedar diucapkan dibibir saja atau sekedar pelengkap administrasi persyaratan untuk menjadi PNS tetapi sumpah janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan diterapkan karena sumpah janji itu akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh Negara masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Terkait banyaknya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pelanggaran yang sering dilakukan oleh PNS antara lain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, perselingkuhan,penyimpangan terhadap keuangan dan jenis jenis pelanggaran lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010,  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah sering dilakukan sosialisasi dan bimtek serta setiap tahun telah disampaikan surat edaran berkaitan dengan disiplin PNS, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada seluruh OPD, tetapi masih ada saja PNS yang melakukan pelanggaran.

Disebutkan Bupati pada tahun 2018 ada sebanyak 16 orang PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin dan semuanya kita diberhentikan sebagai PNS sedang kan pada tahun 2019 ada sekitar 12 orang dan 6 orang diantaranya telah diberhentikan sebagai PNS.

“Sebenarnya kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi dan kita merasa berat untuk memberikan hukuman disiplin terhadap PNS tetapi untuk menegakkan disiplin dan menjaga wibawa Pemerintah, maka kita harus menjatukan hukuman terhadap  PNS yang melanggar disiplin agar pemerintahan ini berjalan dengan baik lancar dan tertib,” tegas Bupati.

Selain itu masalah pelanggaran disiplin permintaan izin perceraian juga meningkat untuk tahun 2018 saja PNS yang megajukan izin perceraian sebanyak 7 orang sedangkan pada tahun 2019 yang mengajukan izin perceraian sebanyak 5 orang dengan alasan yang bermacam-macam.

Bupati juga mengingatkan menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bagi PNS agar menjaga netralitas berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelu selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan himbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.***(pk/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *