WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Termasuk Ketapang, Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020, Siapa Wabup Pilihan Martin Rantan ?

KETAPANG –Pilkada Serentak yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020 yang akan datang.

Ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak itu, diantaranya 9 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta 224 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Kalbar.

Berkenaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tersebut, hasil pantauan media ini, bahwa Partai Politik yang telah siap mengusung Bakal Calonnya di Pilkada Serentak nanti baru Partai Golkar, sementara partai lain masih terus melakukan penjajakan demikian juga dengan dari pasangan Independen.

Untuk Partai Golkar Ketapang sendiri Bakal Calon Bupati yang mereka unggulkan pada Pilkada nanti adalah Martin Rantan,SH,.M.Sos yang saat ini masih aktif sebagai Bupati dan Ketua DPD Partai Golkar Ketapang.

Sedangkan siapa Bakal Calon Wakil Bupati Ketapang yang akan mendampingi Martin Rantan nanti, hingga berita ini diturunkan masih belum jelas figurnya, namun saat dibuka pendaftaran oleh Partai Kuning itu beberapa waktu lalu ada sejumlah putra terbaik daerah ini yang mengembalikan formulir.

Diantara mereka yang mengembalikan formulir untuk Bakal Calon Wakil Bupati dari Partai Golkar tersebut ada nama Rustami (Adik kandung Alm. Bupati Morkes Effendi) yang saat ini aktif sebagai Kadis Kesehatan dan Farhan juga aktif sebagai Sekretaris Daerah Ketapang, Kalbar, dan masih ada lagi figur figur lainnya.

Namun demikian siapa yang bakal terpilih menjadi Wakil Martin Rantan di Pilkada Ketapang nanti tentu masih memerlukan proses yang sangat panjang.***(r/k65news).

Editor : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *