WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tambang Emas di Obi Anggai Longsor, 1 Orang Tewas 2 Luka Berat

LABUHA – Sebuah tambang emas tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel (Halmahera Selatan), Provinsi Maluku Utara mengalami longsor, Sabtu (21/12/2019) sore kemarin sekitar pukul 04.25 WIT.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Online www.kabar65news.com, bahwa Insiden tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang diantaranya mengalami luka berat.

Salah satu pengurus Paguyuban Tambang Obi, Agil Subur kepada media ini menceritakan kronologis tewasnya penambang emas bernama Isra Kamarullah (24) bermula disaat korban sedang bekerja didalam lubang dengan kedalaman 70 meter bersama 2 rekannya.

Agil menuturkan longsor dipicu oleh patahnya tiang dan papan penyangga lubang galian akibat kondisi tanah yang labil dan banyaknya lubang galian.

Saat keasikan bekerja, lanjut Agil menceritakan, tiba-tiba lubang majuan (istilah tambang) mengalami runtuhan yang cukup besar dan menimpa Isra Kamarullah (24), sedangkan dua rekannya juga tertimpa reruntuhan batu tetapi masih bisa menyelamatkan diri.

“Saat itu juga korban mengalami kejang-kejang dan dikeluarkan dari dalam lubang tersebut,” cerita Agil saat dihubungi via telephone, Minggu (22/12/2019).

Masih kata Agil, korban pada saat dikeluarkan dari dalam lubang oleh rekan-rekan penambang lainnya sudah tak sadarkan diri lagi sehingga dibawah ke Puskesmas Laiui Kecamatan Obi.

“Sesampainya di Puskesmas, Korban (Isra-red) sudah meninggal,” ucapnya.

Selanjutnya, korban yang tewas saat ini jenazahnya telah dikebumikan oleh keluarganya di Desa Madopolo.***(ilham/samsudin/k65news).

Gambar : Isra Kamarulla (24), korban longsor yang tewas di Desa Obi Anggai, Kecamatan Obi.***(foto:sam/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *