WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Sandai Tangkap Pimpinan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri, Ini Kabarnya

SANDAI – Kapolres Ketapang,Kalbar, melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah, membenarkan, bahwa pihaknya melakuan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang nasabah Koperasi, Jum’at (31/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wib kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (01/02/2020) pagi, Kapolsek Sandai Riwayansyah menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / 37-B / I / RES.1.11 / 2020 / Kalbar / Sek Sandai tanggal 31 Januari 2020, dengan pelapor Sulastri Binti Umar Haziz (33) yang beralamat di Dusun Karim Kecil RT. 024, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

Peristiwa tersebut terjadi sejak tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 di Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM), Dusun Indralaya RT. 14 RW. 002 Desa Sandai, Kecamatan Sandai, dengan tersangkanya berinsisial AH (46) beralamat di Dusun Indralaya RT. 014 RW. 002, Desa Sandai, Kecamatan Sandai.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI berikut Rekening Koran atasnama AH dengan saldo Rp 2.944.841,1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI berikut Rekening Koran atasnama AH dengan saldo Rp. 4.523.777,1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Megapro  Plat Nomor Polisi KB 4570 GP, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sebidang tanah di Sebadak Raya dengan nilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari Hanarius tertanggal 27 Agustus 2019.

Selain itu diamankan juga 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kebun kelapa sawit (Kebun Plasma Murni) dengan luas 2 Ha di PT. LAB dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari Sudarmin tertanggal  30 November 2019, 1 (satu) buah buku tabungan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri atasnama pelapor, 1 (satu) kardus dokumen penerimaan dan  penyerahan uang nasabah, 2 (dua) buah baleho nama koperasi Syariah “Khatulistiwa Surya Mandiri” dan 1 (satu) buah bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di Km 3 Desa Sandai.

Disampaikan Kapolsek Sandai, bahwa kejadian itu terjadi sekitar bulan Juni 2019 Koperasi Syariah “Khatulistiwa Surya Mandiri” mulai beroperasi di Kecamatn Sandai, koperasi tersebut merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang dipimpin oleh tersangka AH. Sejak berdiri sampai dengan saat ini tercatat 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang masuk adalah sekitar Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah).

Sedangkan pelapor mulai bergabung dan menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM maka diketahui bahwa uang di Kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kajadian tersebut ke pihak Polsek Sandai. Pelapor merupakan 1 (satu) dari 1.467 (seribu empat ratus enam puluh tujuh) nasabah yang mengalami nasib yang sama.

Selanjutnya dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan AH itu adalah sejak tanggal 27 Januari 2020 atau sejak tersangka membuat surat perjanjian, bahwa dia akan melakukan pengembalian uang nasabah, sejak saat itu tersangka AH melarikan diri.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka AH diketahui berada di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Desa Sandai, Kecamatan sandai, maka terhadap tersangka AH dilakukan penangkapan dan kemudian dibawa Kepolsek Sandai untuk dimintai keterangan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Atas penangkapan tersanga AH itu, Polisi setempat juga mengamankan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver plat nomor Polisi KB 1905 WE yang saat ini berada di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, dalam posisi gadai. Selain mengamankan barang bukti (BB) hingga berita ini diturunkan Polisi juga telah mengamankan tersangka AH untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).

Gambar : Dokumen Polsek Sandai

Penulis  : Herry

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *