Pelaku dan Penadah Pencurian Kendaraan Bermotor di Ketapang Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya
KETAPANG – Anggota Sat Reskrim Polres Ketapang telah menangkap 2 (dua) orang laki laki yang diduga sebagai pelaku curanmor dan penadah hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Rabu (26/02/2020) lalu sekira pukul 04.00 Wiba di Jalan Sisingamangaraja Ketapang, Kalbar.

Menurut Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, Senin (02/03/2020) pagi, bahwa penangkapan terhadap kedua laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bernotor tersebut, adalah berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/73-B/II/Res.1.8/2020/Kalbar/SPKT tanggal 26 Februari 2020.

Adapun pelapor Fenny Juniato alias Fenny bin Ismail (22) yang beralamat di Jalan Matan No. 04 RT 11 RW 04 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang., dimana peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/02/20200 sekira pukul 18.30 WIB di teras rumah pelapor.

Diterangkan Eko Mardianto, bahwa diduga tersangka atau pelaku utama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Ketapang itu adalah seorang laki laki berinisial ANT (39) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Dalam, Gg. Jelita, Kampung Bunga, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Selain itu Sat Reskrim Polres Ketapang juga telah menangkap seorang laki laki berinisial AH (25) yang diduga sebagai penadah dan bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor yang beralamat di Jalan Sepakat II, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan Kab. Ketapang.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang pelaku itu, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute dengan Plat Nomor KB 4694 GT.

Adapun kronologis kejadian tindak kejahatan tersebut adalah saat pelapor memarkirkan sepeda motornya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB di teras rumah pelapor dengan kunci sepeda motor masih tertinggal di kontak sepeda motor.

“Kemudian ketika pelapor akan menggunakan sepeda motor sekira pukul 18.30 WIB ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang”, ungkap Eko Mardianto.

Selanjutnya diterangkan Eko Mardianto, setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku utama di Jalan Sisingamaraja Ketapang, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Karena dinilai membahayakan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur.

Hingga berita ini diturunkan terhadap kedua pelaku tindak pidana pencurian dan barang bukti (BB) telah amankan dan dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Disamping itu diakui Eko Mardianto, bahwa berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, ternyata ada 10 (sepuluh) tempat kejadian perkara dengan kasus yang sama.

Selain itu ternyata pelaku utama serta penadah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah residivis.
Dari pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya oleh Satreskim Polres Ketapang dari tangan tersangka berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor berbagai merk, diantaranya Honda Beat KB 6273 GZ, Yamaha Mio J KB 5148 ZW, Honda Beat KB 6763 GS, Honda Supra X 125 KB 3148 GV, Honda CB 150R KB 3824 BW, Honda Revo KB 3320 ZM, Yamaha Mio Sporty KB 5164 AH, Honda Beat KB 3104 ZP, Honda Beat KB 6493 ZP dan Honda Supra X KB 5044 ZH.***(r/k65news).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang
Penulis : Fikri
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



