WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM Gasak dan Peduli Kayong : Paket Aspirasi Anggota DPRD Ketapang masuk kategori gratifikasi atau bagian dari persekongkolan ?

KETAPANG – Disaat proses hukum tindak pidana korporasi mantan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang “HMU” terkait gratifikasi dana aspirasi sedang berlangsung di Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Pontianak, masih muncul informasi dibeberapa OPD/SKPD di Kabupaten Ketapang, Kalbar, bahwa hampir semua paket pekerjaan Penunjukan Langsung merupakan Aspirasi Anggota DPRD dan OPD/SKPD tersebut tidak berkutik karena Paket Aspirasi itu sudah otomatis milik Oknum Anggota DPRD Ketapang, dengan cara menyiapkan orang orangnya dilapangan termasuk mengurus administrasi proyek.

Demikian antara lain disampaikan Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Kabupaten Ketapang, Drs.Hikmat Siregar dan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, kepada media ini, Selasa (03/03/2020) pagi di Ketapang.

“Kami selaku social control heran juga apakah Anggota Dewan tidak takut, bahwa dengan ancaman KPK 20 tahun, kalau Anggota Dewan ketahuan bermain proyek, kalau seluruh kegiatan Aspirasi Dewan lalu apa tugas Program dan Perencanaan SKPD yang mempunyai proyek infrastruktur?”, tanya kedua aktivis ini.

Bahkan yang paling tidak masuk akal lagi, ungkap mereka, ada paket aspirasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang baru dilantik September 2019 yang lalu, pertanyaan mereka bagaimana mekanisme pengusulannya?

“Sepengetahuan kami usulan paket proyek tersebut harus melalui Musrenbang dan terdata di Bapeda (Badan Perencaan Daerah). Menurut PP No.24 Thn 2004 Pasal 98 ayat (3), bahwa Anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD, atau kurungan 20 tahun penjara”, jelas Hikmat dan Suryadi.

Menurut LSM Gasak dan Peduli Kayong, jika masih ada anggota DPRD meminta paket proyek yang seolah-olah karena aspirasinya adalah benar-benar memalukan dan melanggar hukum.

“Jika alasannya Dana Aspirasi, maka lebih patal lagi akibatnya, mengapa? Aspek Gratifikasinya terjadi sebab oknum Anggota DPRD tersebut akan menikmati “fee” dari keuntungan proyek tersebut, karena sudah kami temukan biasanya ditawarkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana sebesar 20%”, pungkas Hikmat dan Suryadi secara bersamaan.**(r/k65news).

Penulis   : Fikri

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *