WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Kasus Virus Corona, Polisi Ketapang Kembali Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Medsos

KETAPANG – Polisi Ketapang,Kalbar, kembali menangkap seseorang yang diduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial facebook terkait kasus virus corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang, sekira pukul 17.00 Wiba, Rabu (04/03/2020) malam kemarin.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, melalui Siaran Persnya kepada media ini, Kamis (05/03/2020) siang membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus virus corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang melalui Akun Facebook Faustinus Liongkun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94 – B/III/Res.2.5/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 4 Maret 2020 tentang dugaan TP (tindak pidana) ITE.

Adapun kronologis kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 09.30 WIB dimana Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan Patroli Cyber dan menemukan salah satu Akun Facebook Faustinus Liongkun yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus virus corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya team melakukan profiling dan menemukan beberapa konten berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh Akun Facebook Faustinus Liongkun diantaranya adalah caption : “HATI HATI VIRUS CORONA SUDAH MASUK DIDAERAH JELAI TERUTAMA YANG BEKERJA DI CARGILL JADI MOHON HATI – HATI DENGAN ORANG YANG BERASAL DARI LUAR”.

Diterangkan Eko Mardianto, bahwa kronologis penangkapan terhadap yang bersangkutan adalah setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya terhadap Pemilik Akun Facebook Faustinus Liongkun ternyata berada di Wilayah Kabupaten Ketapang.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan HP, Cek IMEI dari HP Sdr. Faustinus Liongkun. Setelah dilakukan pengecekan IMEI ternyata untuk IMEI nya sama dan Sdr. Faustinus Liongkun mengakui perbuatannya”, ungkap Eko Mardianto.

Adapun pelapor adalah seorang lakil laki bernama Muhamad Rajali bin (alm) Saypuri (48), Karyawan Swasta, Mess PT Cargill di Jln. Brigjen Katamso RT 026 RW 06 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar Pukul 09.30 WIB di Akun Facebook Faustinus Liongkun.

Terlapor Faustinus Liongkun Alias Liong (46) anak dari Siar, yang beralamat di Dusun Tanjung II RT 04 RW 03 Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari 1 (satu) Unit HP Merk IPhone 6 Plus warna Silver, dan screenshot postingan konten foto atau gambar berikut tulisan dari Akun Facebook Faustinus Liongkun.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam Transaksi Elektronik diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan Pidana penjara setinggi tingginya 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 1946.

Terhadap pelaku dan barang bukti (BB) saat ini sudah diamankan oleh Polisi Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang

Penulis   : Dian

Editor     : Adjie Saputra

___________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *