WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Sandai Kembali Tangkap Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika, Ini Kabarnya

SANDAI – Hingga saat ini peredaran narkotika di Indoneisa masih terus menerus berjalan dan sangat sulit untuk diputus mata rantainya. Lebih parah lagi jaringan barang haram ini sudah masuk ke wilayah pedesaan yang ada di pedalaman Kabupaten Ketapang, Kalbar. Salah satunya di wilayah hukum Polsek Sandai.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai AKP Riwayansah membenarkan, bahwa tindak pidana narkotika itu terjadi di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikan pada Selasa (17/03/2020) sekira jam 22.15 Wiba pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan narkotika itu.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan narkotika di Jalan Trans Kalimantan (dekat Kantor Desa Istana) di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22.15 WibaP, terang Riwayansah, Rabu (18/03/2020) pagi.

Diterangkan Riwayansah, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Sandai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA Hendra Gunawan, SH.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (35) warga Dusun Terap, Desa Istana, Kecamatan Sandai, dan RS (37) warga Dusun Indralaya RT 1/ RW 1, Desa Sandai, Kecamatan Sandai serta AG (41) warga Dusun Indralaya, Desa Sandai Kecamatan Sandai.

Barang bukti yang berhasil dsita dari para pelaku terdiri dari 3 (tiga) kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu; 35 (tiga puluh lima) bungkus kantong klip transparan,  1 (satu) buah bonk/alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) unit HP merek Oppo, 1 (satu) unit HP merek Nokia, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah plat nomor KB 5916 ZA.

Dijelaskan Kapolsek Riwayan, bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 Anggota Polsek Sandai mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu, sekitar pukul 22.00 WIB Anggota Polsek mulai membuntuti pelaku an. AR, saat pelaku berhenti di Jl. Trans Kalimantan (dekat Kantor Desa Istana) di Desa Istana, Kecamatan Sandai langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh 2 orang masyarakat umum.

Ditangan diduga pelaku, ditemukan 1 paket yang diduga sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AR dan ditemukan 2 paket yang diduga sabu. Dilakukan interogasi mengenai asal usul narkoba jenis sabu tersebut disebutkan AR ada nama RS kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS pada saat berada di warung Lamongan Simpang Empat Jalan Trans Kalimantan.

“Saat ditanya AS mengaku, bahwa narkoba tersebut berasal dari diduga pelaku AG melalui IP. Pelaku AG menjelaskan, narkoba tersebut berasal dari AJ yang mana penyimpanannya di sebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakan oleh pelaku AG, selanjutnya bangunan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 35 (tiga pukul lima) bungkus kantong klip transparan,1 (satu) buah bonk/alat hisap sabu”, jelas Riwayansah.

Hingga berita ini diturunkan terhadap diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sandai untuk proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).

Gambar    : Dokumen Polsek Sandai

Penulis     : Fikri

Editor       : Adjie aputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *