WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Gugatan Class Action UMKM Enggal Cs dan Landasan Hukumnya

Oleh: Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia dan Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Djuanda-Bogor

Ketika Indonesia sedang disibukkan dengan tanggap darurat terhadap wabah covid19 yang lebih populer dengan sebutan virus corona,Seorang pelaku UMKM, Enggal Pamukty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur, kawasan Kemayoran, Rabu pagi (1/4).

Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal, sebagai perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal.

Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

Class action menjadi wadah yang efisien bagi sekelompok orang untuk mengajukan tuntutan hukum kepada pihak tergugat, baik korporasi ataupun pemerintah dimana kebijakannya dianggap merugikan kepentingan publik.

Pengajuan tuntutan hukum dapat dilakukan secara Perorangan dan kolektif, terutama jika tuntutan berkaitan dengan kebijakan publik yang merugikan banyak pihak. Gugatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dinamakan class action. Prosedur hukum ini pun sudah sering diterapkan di Indonesia untuk kasus yang melibatkan perusahaan besar dan pemerintah sebagai pihak tergugat.

Gugatan class action di Indonesia dikenal sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Lalu juga di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kehutanan yang terbit di tahun 1999. Kemudian, Mahkamah Agung mengatur konsep ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002).

Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Dalam hal ini, individu atau sekelompok orang yang mengajukan gugatan disebut sebagai perwakilan kelas (class representative), sedangkan kelompok yang diwakilinya dinamakan anggota kelas (class members).

Jadi jelas, gugatan class action ini bertujuan memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh keadilan dan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak. Jika dua tujuan ini tercapai, maka mimpi bahwa peradilan dapat diselenggarakan secara sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan semakin dekat serta efektif.

Adapun persyaratan gugatan class action adalah sebagai berikut: jumlah anggota kelompok sedemikian banyak; kesamaan fakta atau peristiwa; kesamaan dasar hukum; kesamaan jenis tuntutan; wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.

Lebih lanjut, gugatan class action memiliki beberapa perbedaan dengan gugatan biasa, meskipun tidak banyak. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, latar belakang (posita) dan tuntutan gugatan class action dibuat secara mendalam dan terperinci. Posita harus merangkum kepentingan kelompok yang teridentifikasi dan yang belum teridentifikasi. Tuntutan gugatan class action harus mencakup mekanisme ganti kerugian yang diinginkan oleh Penggugat. Sedangkan dalam gugatan biasa positanya hanya yang dialami penggugat dan tuntutan ganti ruginya juga sudah langsung jelas.

Kedua, setelah gugatan diajukan oleh wakil kelompok, maka Hakim melakukan proses sertifikasi, yakni pemeriksaan apakah sebenarnya gugatan bisa atau tidak diajukan melalui gugatan class action. Setelah diteliti dan dianggap memenuhi syarat, maka Hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa gugatan perwakilan tersebut sah. Tahap ini tidak ada dalam proses gugatan biasa.

Ketiga, adanya proses notifikasi. Proses ini dilakukan dengan berbagai cara yang sifatnya lebih efektif agar semua anggota kelas mengetahui adanya gugatan class action tersebut. Terdapat dua macam mekanisme notifikasi yang dikenal, yakni mekanisme opt-in dan opt-out.

Mekanisme opt-in adalah mekanisme yang mensyaratkan bagi perwakilan kelompok untuk menunjukkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kelas. Mekanisme ini pada akhirnya mirip dengan mekanisme gugatan perdata biasa oleh banyak orang sebagaimana diatur di dalam Pasal 123 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).

Sementara mekanisme opt-out adalah mekanisme yang menggambarkan pihak Penggugat secara umum sebagai seluruh pihak yang haknya dilanggar. Pihak-pihak yang masuk di dalam kategori Penguggat secara umum tersebut, diberi kesempatan untuk keluar dari gugatan class action jika tidak mau masuk dalam kategori Penggugat tersebut. Pada gugatan biasa tidak dikenal proses notifikasi ini.

*Public Class Action Public* class action diajukan untuk gugatan terhadap pelanggaran hak publik. Biasanya, gugatan perwakilan ini diajukan oleh instansi pemerintah yang memiliki kapasitas khusus dan bukan merupakan anggota kelompok yang mengalami kerugian secara langsung dengan data valid yang dapat dibuktikan terhadap kerugian yang dialami oleh para penggugat.

*Syarat jumlah (numerosity)*

Gugatan perwakilan harus menyangkut kepentingan banyak orang. Maksud banyak orang di sini haruslah berjumlah sekurang-kurangnya 10  orang. Hal ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi dalam proses gugatan.

Namun Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, kalau menyangkut lingkungan hidup namun yang dilakukan oleh Enggal adalah tentang Kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi Sehubungan dengan menyebarnya pandemi Covid19.

*Syarat kesamaan fakta* (commonality) Baik pihak perwakilan maupun anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan dasar hukum (question of law) dan kesamaan fakta (question of fact) yang bersifat substansial. Misalnya, dalam kasus pencemaran, penyebabnya berasal dari sumber yang sama, waktu yang sama, serta perbuatan dari pihak tergugat berdampak di lokasi yang sama.

*Pendapat Ahli Tentang Class action*

Mas Achmad Santosa memberikan pengertian class actions (gugatan perwakilan) adalah merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan, ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Orang atau orang (lebih dari satu) yang tampil sebagai penggugat disebut wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members.

Az. Nasution memberikan pengertian dan persyaratan gugatan kelompok (class actions) yang dapat diadili oleh Pengadilan apabila:

penggugatnya berjumlah besar, sehingga tidak praktis apabila digunakan secara perkara biasa,

seorang atau beberapa orang dari kelompok itu mengajukan gugatannya sebagai perwakilan,

terdapat masalah hukum dan fakta gugatan atau perlawanan bersama, dan

wakil yang bersidang harus mampu mempertahankan kepentingan kelompok.

Erman Rajagukguk, dkk., memberikan pengertian, class actions adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.

Selain itu ada juga yang memberikan pengertian gugatan perwakilan (class actions) sebagai suatu metode atau cara bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan yang sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien dan seseorang yang akan turut serta dalam gugatan perwakilan (class actions) harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.

Lebih lanjut Erman Rajagukguk, dkk., menyatakan keterlibatan pengadilan dalam gugatan class actions sangat besar setiap perwakilan untuk maju ke pengadilan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan dengan memperhatikan: a. class actions merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan. b. mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama. c.penggugatnya sangat banyak, dan d. perwakilan layak/patut

Namun Dalam Hal ini menurut Saya,”Seharusnya Enggal dan kawan-kawan tidak seharusnya mengajukan gugatan Class Action dalam kondisi pemerintah sedang fokus mengatasi penyebaran covid19 dan berjuang menyelamatkan masyarakat dari ancaman penularan dan kematian pasien akibat covid19,Class Action yang dilakukan oleh Enggal Cs tidak bertentangan dengan hukum dan secara UU juga dibenarkan dan hal demikian bagus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat didalam menyikapi kebijakan pemerintah dengan cara-cara yang mengedepankan koridor hukum,akan tetapi bilamana hal ini demi kepentingan publik/umum,tentunya juga dapat mempertimbangkan bahwa kepentingan umum yang sedang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamat rakyat dari akibat codid 19 yang lebih parah lagi. Seharusnya Gugatan ini ditunda dan dilakukan setelah masalah ancaman telah diatasi,bukan justeru memecah fokus pemerintah dalam kondisi genting seperti sekarang dan kita kedepankan dulu Kepentingan Kemanusiaan”.

Sekarang adalah saatnya kita menunjukkan kepedulian pada negara yang kondisinya dalam darurat,lakukan hal yang bisa dilakukan,minimal lakukan dan patuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang lebih luas lagi.***(r/k65news).

Sumber  Refrensi : https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/tinjauan-mengenai-gugatan-class-actions-dan-legal-standing-di-peradilan-tata-usaha-negara/ https://bplawyers.co.id/2018/09/20/mengenal-lebih-dekat-dengan-gugatan-class-action/ https://smartlegal.id/smarticle/2018/11/12/class-action-di-indonesia/

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *