WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Di Ketapang Libur Sekolah Diperpanjang, Kepsek, Guru dan Admin Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

KETAPANG – Bupati Ketapang,Kalbar, Martin Rantan,SH,M.Sos melalui Kepala Dinas Pendidikan Drs.H.Jahilin,M.Pd, mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan libur/belajar di rumah dan work from home (sebuah konsep kerja dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah-red).

Instruksi resmi yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang itu bernomor 420/1202/DISDIK-A.1, tanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada Koordinator Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Koordinator Wilayah Kecamatan se Kabupaten Ketapang, Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta se Kabupaten Ketapang, Kepala SD/MIN Negeri/Swasta se Kabupaten Ketapang serta Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta se Kabupaten Ketapang.

Adapun isi dari instruksi yang ditandatangani Kadis Pendidikan tersebut, diantaranya adalah menindaklanjuti Surat Himbauan Bupati Ketapang Nomor : 360/0123/BPBD-A/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, Surat Instruksi Bupati Ketapang Nomor : 360/0130/BPBD, tanggal 1 April 2020 tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ketapang, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2693/SJ, tanggal 1 April 2020, tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Untuk itu Kepala Diknas Ketapang menyampaikan, bahwa libur bagi peserta didik/belajar di rumah mulai jenjang TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, masuk kembali tanggal 22 April 2020, dan apabila ada perubahan akan diinformasikan kemudian.

Selanjutnya kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home). Selain itu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah dilarang bepergian ke luar daerah, kecuali mendapat ijin dari Kepala Dinas untuk urusan kedinasan.

Kemudian Kadis Pendidikan Jahilin dalam instruksinya juga mengharapkan agar Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Administrasi Sekolah dapat memberikan pemahaman kepada siswa/warga sekolah tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).***(r/k65news).

Gambar : Drs.H.Jahilin,M.Pd, Kadis Pendidikan Kabupaten Ketapang.***(Ist).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *