WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Karena Duduk Berkerumun Dua Warga Ketapang Ini Ditangkap Petugas Gabungan

PONTIANAK – Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go, dalam Siaran Persnya yang diterima media ini menyatakan, bahwa Petugas Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP di Kabupaten Ketapang, Kalbar, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dewasa yang diduga sedang duduk duduk berkerumun dan secara sengaja tidak segera pergi setelah diperintah oleh petugas yang melaksanakan kegiatan GAKKUM (Penegakan Hukum) terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Instruksi Bupati Ketapang tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ketapang, sekira pukul 01.00 Wiba, Rabu (29/04/2020) di Ruko Belakang Terminal Paya Kumang, Jalan Paya Kumang, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan,Ketapang.

Diterangkan Donny, bahwa kedua laki laki dewasa yang diamankan petugas gabungan tersebut masing masing berinisial  SDR (23) yang beralamat di Jalan Payak Kumang, Gg. Punai, Kecamatan Delta Pawan dan SPI (35) warga Jalan Mayjen Sutoyo, Transito, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Lebih lanjut diterangkan Donny, bahwa dari tangan kedua laki laki dewasa itu telah diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki dengan plat Nomor KB 2200 HD dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan plat Nomor KB 3753.

Menurut Donny, bahwa kronologis kejadian dan penangkapan terhadap SDR dan SPI itu bermula pada hari Selasa tanggal 28 April 2020, sekira jam 23.30 WIB petugas gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP Kabupaten Ketapang yang sedang berpatroli, telah melakukan himbauan sebanyak 3x kali kepada pelaku dan warga sekitar.

“Dimana petugas mendapatkan kedua pelaku tersebut sedang duduk duduk berkerumun di sebuah ruko di Jalan Paya Kumang, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Setelah diperingatkan untuk membubarkan diri demi memutus mata rantai penularan Covid-19, ternyata kedua pelaku tidak juga mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan petugas yang sedang berpatroli melaksanakan tugasnya itu”, ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Donny Charles Go.

Dipaparkan Donny lebih jauh, karena kedua pelaku tersebut tidak mengindahkan himbauan dan peringatan, maka pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 WIB kedua pelaku diamankan oleh Petugas Gabungan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimum Empat Bulan Dua Minggu atau denda maksimum Enam Ratus Rupiah”, tutup Donny Charles Go.***(r/k65news).

Gambar  : Dokumen Humas Polda Kalbar

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *