WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Begini Tanggapan Sekda Farhan Terkait Ditetapkannya Ketapang sebagai Daerah Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19

KETAPANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Kesehatan dr.Harisson, kepada wartawan di Pontianak, Rabu (06/04/2020) kemarin menyatakan, bahwa selain Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang menjadi daerah yang ditetapkannya sebagai daerah dengan transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut Harisson berkata, bahwa Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang menjadi daerah yang ditetapkannya sebagai daerah dengan transmisi lokal penyebaran Covid-19 itu disebabkan saat ini di ketiga wilayah tersebut telah terjadi penularan Covid-19 ke penduduk lokal dan bukan lagi kasus impor dari negara lain atau dari wilayah lain.

Menyikapi pernyataan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Kadis Kesehatan itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH,M.Sos yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Farhan,SE,M.Si, kepada media ini, Kamis (07/04/2020) sore mempersilakan Kadis Kesehatan Harisson berpendapat seperti itu.

“Saya pikir silakan Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar berpendapat seperti itu, prinsif situasi pandemi Covid-19 tidak bisa secara tunggal diatasi oleh Daerah Kabupaten saja. Tapi harus konfrensif mulai dari Pusat sampai Propinsi dan Kabupaten/Kota. Misal kalau aturan masyarakat tidak dibolehkan bepergian, ya tetap harus ditegakkan. Jadi tidak ada lagi orang luar daerah (Kabupaten/Kota-Red) lain lagi yang datang ke Ketapang”,tegas Farhan.

Selanjutnya Farhan juga menghimbau masyarakat Kabupaten Ketapang agar terus mengikuti protokol kesehatan serta tetap di rumah dan berurusan yang penting penting saja. Selain itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat evaluasi tentang Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang.***(r/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *