WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Penanggulangan Covid 19 dan Peran CSR

Oleh : Muhaiyan Siddik, Wakil Ketua Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai NasDem Ketapang dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

DENGAN semakin maraknya Pandemi Covid 19, semakin hari dan semakin bertambah yang Positif maupun PDP, ODP di Kabupaten Ketapang, tentu menjadi kekhawatiran semua pihak akibat wabah Corona yang tidak ada tanda tanda akan berakhirnya mahluk gaib tersebut sirna dimuka bumi kita ini.

Adapun untuk perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan aktif untuk di Kabupaten Ketapang sesuai data lebih dari 60 an perusahaan, belum lagi perusahaan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan dan lain-lainnya.

Dengan demikian elemen Perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang mesti terlibat lansung ikut serta untuk melawan Covid-19, melalui kewajiban dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Sosial Responsibility (CSR), hal ini merupakan perintah dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 34 UU No.25 Th.2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan hingga pencabutan kegiatan usaha apabila perusahaan tersebut tidak perduli dengan warga sekitar yang termasuk dalam wilayah kawasan desa-desa binaan, terkait penanganan wabah Pandemi Covid-19 yang merajalela ini.

Adapun TJSL adalah bagian dari tanggung jawab kemitraan antara Pemerintah, Lembaga, Sumber Daya Komunitas, termasuk juga komunitas lokal warga setempat. Kemitraan ini tidak bersifat pasif dan statis. Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antara stakeholders, sehingga secara komprehensif semua dapat terlibat dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) yang dialami para tenaga medis khususnya dan masyarakat pada umumnya dan kekurangan lainnya, seharusnya menstimulasi perusahaan bergerak bersama pemerintah dalam rangka ikut serta melaksanakan kebijakan penanganan dan penanggulangan Covid-19, karena dalam TJSL, Perusahaan tidak lagi hanya melakukan tanggung jawab, tapi juga menjadi pemimpin dalam perubahan sosial yang tengah berlangsung akibat ganasnya Covid-19 yang melanda daerah kita ini.

TJSL bukan hanya sebatas kedermawanan perusahaan dalam bentuk pemberian amal perusahaan semata melainkan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.

Dengan kepatuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang ini dalam melaksanakan TJSL masih rendah dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan TJSL masih kurang, maka kewajiban hukum (Legal Obligation) perusahaan untuk melaksanakan TJSL, terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19 harus diingatkan oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL tentu dikenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang dan bagi perusahaan yang telah berperan dan melaksanakan TJSL tentu diberikan penghargaan.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *