WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dilema PSBB

Oleh: Chandra Kirana

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dinilai banyak pihak belum efektif dalam mencegah pergerakan masyarakat.

Mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum.

Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.

Dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu agar ada kepastian hukum secara tegas terkait sanksi PSBB.

Apalagi, saat ini PSBB juga sudah diterapkan oleh banyak daerah.

Sehingga sangat jelas PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit  dan berbagai dampak terhadap tatanan kehidupan Sosial,Ekonomi dan psykologi dalam pelaksanaannya bagi masyarakat luas.

“Jangan sampai melaksanakan PSBB tapi hasilnya tak terlihat dan malahan makin meningkat yang positif. Tentunya Sayang anggaran, biaya, ratusan miliar sampai Trilyunan untuk PSBB namun hasilnya tidak ada.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat Termasuk kegiatan ajar mengajar,Kegiatan Kantor,Kegiatan ibadah yang disarankan bukan diwajibkan secara tegas untuk wajib dilaksanakan.

Pemberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PSBB harus dipertimbangkan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adalah alasan ketidakpatuhan dalam menjalankan PSBB,ditambah adanya Pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan narasi Provokatif melakukan Provokasi guna melanggar aturan PBBB.

Dampak dari sebuah Provokasi sangat mempengaruhi pelaksanaan PSBB yang sedang diberlakukan,akibat dari penerapan aturan PSBB yang dianggap tidak jelas dan tidak tegas.

Terlihat ketidak sinkronin dalam penerapan PSBB antara aturan satu kementerian dengan Kementerian lain sering menimbulkan polemik dimasyarakat ditambah adanya berbagai statement oknum politisi dan Ormas tertentu yang sengaja mencari kelemahan dan kesalahan sekecil apapun yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal-hal demikian seharus telah dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan aturan PSBB,karena melakukan provokasi melalui berbagai Statement yang memunculkan berbagai reaksi serta mempengaruhi munculnya pelanggaran akibat statement bernada Provokasi dengan menyebarkan konten-konten provokatif melalui media sosial.

Dibalik wacana Pemerintah Indonesia  mempersiapkan skenario untuk pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang ekonomi atas pertimbangan penghidupan warga di tengah tuntutan pelayanan kesehatan,Jelas menjadi dilema bagi pemerintah maupun Masyarakat.

Karena bilamana PSBB dilonggarkan dikwatirkan akan menambah penyebaran Covid 19,dan bilamana dipertahankan terus akan berakibat pada kehidupan masyarakat yang semakin buruk,Khususnya pekerja informasi seperti Pedagang Kaki lima,pekerja serabutan,pedagang jajanan dijalanan dan pekerja lepas harian dan sebagainya.

Sementara bantuan Sosial dan kebutuhan dasar yang diprogramkan pemerintah masih belum maksimal,dan masih banyak masyarakat yang belum tersentuh oleh bantuan Sosial tersebut.

Penghasilan yang tidak ada akibat dari PSBB membuat masyarakat lebih takut mati kelaparan dari pada takut terhadap ancaman kematian akibat covid 19. Ini yang menjadi salah satu pemicu pelanggaran PSBB,disamping ketidak sadaran dan kesengajaan meremehkan ancaman dari kematian akibat Covid19.

Selain kesadaran yang kurang,Faktor intelektual masyarakat yang gampang termakan hoax dan Provokasi dari berbagai isue dan info yang menyesatkan baik dari orang perorang dimedia sosial,maupun media-media pemberitaan tertentu yang menyebarkan Berita-berita yang tidak berdasarkan fakta dan kebenaran juga menjadi faktor terjadi pelanggaran.

Media-media seperti itu(abal-abal),seharusnya dapat ditertibkan dan ditindak tegas agar tidak menyebarkan berita yang semakin membingungkan masyarakat.

Bisa jadi kasus hari ini akan terus berkembang dan tumbuh subur karena sebagian masyarakat masih ada yang tidak taat pada aturan dari pemerintah yaitu terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dan sejumlah larangan yang telah diberikan serta tidak menjaga kesehatan secara baik.

Seperti yang telah diketahui bersama, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai diberlakukan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020, dan pemberlakuan PSBB menyusul secara bertahap di berbagai daerah.

Dan hingga hari ini, pemberlakuan PSBB sebagai strategi pemerintah untuk berusaha memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) masih diabaikan oleh sejumlah warga diberbagai daerah diIndonesia.

Hal ini membuat banyak masyarakat khawatir bahkan ketakutan akan terpapar virus tersebut. Banjir informasi mengenai wabah corona mau tak mau punya andil dalam mempengaruhi kesehatan dan mental sebagian orang. Berita yang berjejal mengenai corona kian tranding baik melalui media massa ataupun media sosial.

Selama aturan dalam pelaksanaan PSBB tidak ada keharmonisan antar instansi dan kementerian yang satu dengan yang lain dan dipertegas sanksi hukumnya, maka tidak akan ada gunanya.

Termasuk Sangsi tegas kepada Provokator-provokator yang sengaja melakukan Provokasi dan mempengaruhi masyarakat untuk melawan/melanggar aturan PSBB,dengan cara-cara membawa SARA yang menyesatkan.

Selain itu Kebutuhan Pokok dasar dan kehidupan masyarakat juga harus betul-betul dipertimbangkan,salah satunya adalah biaya pendidikan anak-anak,dan lain sebagainya dari akibat yang menyebabkan tidak mempunyai penghasilan dari sebab PSBB. Sebab tidak semua profesi dan pekerjaan bisa dilakukan dan dilaksanakan melalui berdiam dan bekerja dari dalam rumah. Belum lagi ditambah peningkatan ancaman kejahatan yang sangat mengkwatirkan.

PSBB dan Tidak PSBB memang menjadi dilema yang sulit bisa disatukan antara pertimbangan faktor ekonomi dan faktor kesehatan,Sebab tidak bisa akan bisa sinkron dalam membuat pemahaman dan penerapannya yang ibarat kutub selatan dan kutub utara.

Pearturan yang dibuat pemerintah sudah sangat bagus,pelaksanaannya yang banyak memunculkan berbagai permasalahan yang tidak dapat diduga,akibat kompleksnya permasalahan Sosial dalam masyrakat yang menyebabkan terjadi dilema dan persoalan-persoalan yang menjadi kendala.***(r/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *