WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Gratifikasi Koruptif di Dunia Pendidikan Yang Merusak Citra Akademisi Terhormat

Oleh: Chandra Kirana Oleh: Chandra Kirana 

KASUS demi kasus Korupsi dari waktu kewaktu merupakan jalan sejarah berliku didalam pendidikan Indonesia Yang mencoreng nilai-nilai kehormatan akademisi dari waktu kewaktu.

Beberapa hari menjelang perayaan Hari raya Idul Fitri dan ditengah Pandemi Virus Corona diIndonesia yang semakin meningkat Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

OTT tersebut terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.

KPK Mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000,”

Dolar tersebut bilamana dihitung dengan Kurs Rp.14.500,-/dolar,maka dirupiahkan menjadi  Rp.17.400.000,-,Jadi total nilai uang yang diamankan dalam OTT KPK Tersebut  Rp.44.900.000,-

Adapun dugaan uang yang akan diserahkan oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud diperuntukan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin yang menginstruksikan  Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) agar diberikan ke sejumlah Pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Yang Kemudian terjaring OTT oleh KPK,karena tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ),

rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud RI.

Karena tidak ditemukannya unsur pelaku penyenggara negara oleh KPK dalam pemeriksaannya,Kasus tersebut lalu diserahkan kepada Kepolisian.

Menurut penulis apa yang dilakukan oleh pihak UNJ merupakan sebuah perbuatan Melawan Hukum sebagai praktek suap dan lebih jelasnya merupakan sebuah tindakan praktek Gratifikasi,Sebab ada pihak yang memberi dan ada pihak yang menerima.

Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi:

1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan dengan instansi jabatannya.

2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut atau bawahan dinas dibawah pejabat tersebut.

3.Pemberian voucher atau tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk Darma wisata atau perjalanan dan belanja pribadi.

4.Pemberian potongan Discount khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan dari instansinya.

5.Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat

6.Pemberian hadiah ulang berupa barang tertentu atau sejumlah uang sebagai ungkapan terimakasih,dan lain sebagainya berupa pemberian cuma-cuma karena adanya hubungan relasi didalam bidang pekerjaannya.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Sesuai Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor. 

Secara logika, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan.

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor

Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:

1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3.Menteri;

4.Gubernur;

5.Hakim;

6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi dalam hal OTT atas kasus yang melibatkan Rektor,Kabag Kepegawaian dan Dekan UNJ KPK telah melakukan kewenangannya yang dapat menyelidiki perkara dengan nilai nominal berapapun. 

Dimana Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK,hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara.

Karena hasil OTT tidak mencapai Rp.50.000.000,- dan tidak ditemukannya kerugian negara,dan tidak dengan nominal 1 Milyar perkara tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam perkara ini pihak kepolisian perlu mendalami maksud dan tujuan Gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Kemendibud dimana UNJ adalah Universitas Negeri dan berarti ada keterkaitan pada hal-hal yang berpotensi merugikan negara dibaliknya.

Sebab pemberian hal seperti itu tidak mungkin dilakukan secara spontan dan pasti sudah diagendakan serta kemungkinan adanya permintaan dari penerima Gratifikasi tersebut,atau ada hal lain sebagai imbalan balas jasa yang dilakukan oleh Rektor UNJ .

Karena sebuah pemberian tidak muncul begitu saja tanpa sebuah proses tawar menawar dan imbal balik.

Ada Kemungkinan keterlibatan pihak lain diluar yang terkena OTT dan diperiksa KPK.

OTT yang dilakukan KPK kali ini seharusnya dapat menjadi Momentum untuk membongkar kemungkinan kasus-kasus lain dikemendikbud.

Seperti salah satu kasus pada  tahun 2013 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)DKI Jakarta yang menetapkan Direktur PT Sucofindo Fahmi Sadiq  sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah tahun anggaran 2010-2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan oleh pimpinan PT Surveyor Indonesia dengan nilai proyeknya sebesar Rp 55 miliar.

ini hanya salah satu kasus Korupsi dikemendikbud di masalah lalu,dimana masih banyaknya kasus korupsi lain yang melibatkan oknum pejabat di Kemendikbud dengan berbagai modus dan jenis Korupsi yang telah menjadi rahasia umum dalam jejak media digital sampai saat ini.

Harus diakui bahwa Dunia pendidikan sangat rawan terhadap praktek-praktek Koruptif dan memerlukan pengawasan yang sangat ketat,dari tingkat pendidikan sekolah Dasar sampai pada Perguruan Tinggi.

Budaya Koruptif diIndonesia telah berakar kuat dalam semua sendi Kehidupan diberbagai tingkatan kehidupan dan sosial masyarakat Dewasa ini,Sehingga tanpa adanya komitmen yang kuat,praktek-praktek Korupsi  yang telah menjadi budaya akan sangat sulit berantas.

Semakin marak terjadi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK maupun oleh instansi terkait,praktek Korupsi makin menggurita. Ditambah dugaan adanya main mata antara penindak dan pelaku Korupsi  ketika berjalannya Proses ditingkat dasar sampai pada keputusan pidana yang sering tidak sesuai tuntutan dan ditambah pelayanan serta faslitas bagi terpidana Korupsi ketika dipenjara dikelas VIP bagi koruptor Kelas Kakap,tidak pernah dapat menimbulkan efek jera.

Bahkan pernah seorang anggota DPRRI dimedia dengan terang-terangan mengatakan Korupsi adalah Oli bagi pembangunan.

Jadi dapat dibayangkan betapa berat dan sulitnya Korupsi diberantas dinegeri ini,Ibarat Kanker Kondisi Korupsi dinegeri ini telah memasuki tahap jelang stadium akhir,Yang makin diperparah dengan hilangnya Budaya Malu dari pelaku Korupsi..***(r/k65news).

Penulis : Merupakan Ketua umum Seknas KPPJustitia & Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda,Bogor

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *