WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Rencana Memulai Kegiatan Belajar Mengajar Disekolah Dimasa Pandemi Covid19,Dengan Kebijakan yang Menyesuaikan Kondisi & UU yang Berlaku Tentang Perlindungan Anak

Oleh : Chandra Kirana

PANDEMI virus corona(covid 19) tidak menunjukkan tanda-tanda akan berakhir seperti halnya perkiraan akan berakhir di akhir mei dan Juni 2020 dengan catatan Masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan PSBB dan social Distancing dalam kesehariannya.

Sebagian sekolah sudah mulai berancang-ancang akan memulai Belajar dan mengajar pada Juni 2020 ini. Ada orangtua yang telah mengkonfirmasi bahwa anaknya sudah mendapat pemberitahuan untuk kembali masuk sekolah pada 2 juni 2020,banyak juga sekolah yang belum memberitahukan jadwal masuk sekolah dan mengatakan menunggu keputusan Kemendikbud baru bisa memutuskan.

Namun dikalangan orangtua murid sudah mulai muncul keresahan atas rencana sebagian  sekolah yang hendak mulai kegiatan belajar dan mengajar pada Bulan Juni ini,

Karena mengingat Pandemi covid makin meningkat angka positifnya berdasarkan data yang dikutif  Gugus tugas Covid pada hari selasa tanggal 26 mei 2020 yang positif ada 22,750 kasus  dengan peningkatan/penambahan 479 Kasus baru dengan rincian 15,717 dirawat, Meninggal 1,391 dan yang telah sembuh 5,642 dari jumlah tersebut terdiri dari jumlah keseluruhan di Indonesia :

1.DKI Jakarta Terkonfirmasi: 6709 Meninggal: 501Sembuh: 1655

2.Jawa Timur Terkonfirmasi: 3886 Meninggal: 292 Sembuh: 489

3.Jawa Barat Terkonfirmasi: 2113 Meninggal: 128 Sembuh: 479

4.Sulawesi Selatan Terkonfirmasi: 1319 Meninggal: 66 Sembuh: 462

5.Jawa Tengah Terkonfirmasi: 1311 Meninggal: 70 Sembuh: 260

6.Sumatera Selatan Terkonfirmasi: 812 Meninggal: 25 Sembuh: 112

7.Banten Terkonfirmasi: 789 Meninggal: 66 Sembuh: 176

8.Kalimantan Selatan Terkonfirmasi: 602 Meninggal: 61 Sembuh: 80

9.Papua Terkonfirmasi: 567 Meninggal: 6 Sembuh: 68

10.Sumatera Barat Terkonfirmasi: 478 Meninggal: 24 Sembuh: 186

11.Nusa Tenggara Barat Terkonfirmasi: 478 Meninggal: 8 Sembuh: 258

12.Bali Terkonfirmasi: 396 Meninggal: 4 Sembuh: 295

13.Sumatera Utara Terkonfirmasi: 315 Meninggal: 33 Sembuh: 113

14.Kalimantan Tengah Terkonfirmasi: 310 Meninggal: 17 Sembuh: 151

15.Kalimantan Timur Terkonfirmasi: 276 Meninggal: 3 Sembuh: 117

16.Sulawesi Utara Terkonfirmasi: 239 Meninggal: 18 Sembuh: 34

17.DI Yogyakarta Terkonfirmasi: 226 Meninggal: 8 Sembuh: 124

18.Sulawesi Tenggara Terkonfirmasi: 215 Meninggal: 4 Sembuh: 51

19.Kalimantan Barat Terkonfirmasi: 175 Meninggal: 4 Sembuh: 43

20.Kalimantan Utara Terkonfirmasi: 164 Meninggal: 1 Sembuh: 67

21.Maluku Terkonfirmasi: 160 Meninggal: 7 Sembuh: 27

22.Kepulauan Riau Terkonfirmasi: 154 Meninggal: 12 Sembuh: 88

23.Papua Barat Terkonfirmasi: 130 Meninggal: 2 Sembuh: 22

24.Sulawesi Tengah Terkonfirmasi: 121 Meninggal: 4 Sembuh: 46

25.Lampung Terkonfirmasi: 116 Meninggal: 7 Sembuh: 40

26.Riau Terkonfirmasi: 111 Meninggal: 6 Sembuh: 66

27.Maluku Utara Terkonfirmasi: 107 Meninggal: 5 Sembuh: 14

28.Jambi Terkonfirmasi: 97 Meninggal: 0 Sembuh: 15

29.Sulawesi Barat Terkonfirmasi: 86 Meninggal: 2 Sembuh: 27

30.Nusa Tenggara Timur Terkonfirmasi: 82 Meninggal: 1 Sembuh: 6

31.Bengkulu Terkonfirmasi: 69 Meninggal: 2 Sembuh: 9

32.Gorontalo Terkonfirmasi: 58 Meninggal: 2 Sembuh: 18

33.Kep. Bangka Belitung Terkonfirmasi: 39 Meninggal: 1 Sembuh: 27

34.Lokasi belum diketahui Terkonfirmasi: 21 Meninggal: 0 Sembuh: 0

35.Aceh Terkonfirmasi: 19 Meninggal: 1 Sembuh: 17

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan temuan bahwa anak-anak juga tidak luput dari ancaman Covid 19.

Deteksi kasus secara mandiri yang dilakukan IDAI hingga 18 Mei 2020 menunjukkan temuan sebagai berikut:

Pasien dalam pengawasan (PDP) usia anak sebanyak: 3.324 kasus

Anak berstatus PDP meninggal: 129 kasus

Anak terkonfirmasi positif COVID-19: 584 kasus

Anak meninggal karena COVID-19: 14 kasus

“Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi, dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja,” tulis Ketua Umum IDAI, Dr dr Aman B Pulungan, Sp.A(K) FAAP, FRCPI(Hon) dalam sebuah pernyataan resmi bertanggal 22 Mei 2020. (detik.Healht .com Sabtu, 23 Mei 2020) 

 Selain itu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan 4 persen kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia dialami kelompok usia 0 sampai 14 tahun.

“Itu berarti ada 831 anak pada usia tersebut yang tertular COVID-19 dari akumulasi total kasus per 22 Mei 2020 yang mencapai 20.796 orang,”.

Keresahan Orangtua Murid cukup beralasan mengingat Penemuan kasus virus corona baru pada dua siswa, merusak pembukaan kembali sekolah-sekolah di Korea Selatan pada Rabu (20/5/2020)(dikutif dari reuters) 

dan  saat Pemerintah Prancis membuka 40 ribu sekolah dasar dan prasekolah, seiring menurunnya jumlah kasus positif virus corona. Baru seminggu dibuka, sekitar 70 siswa dan staf sekolah tersebut terjangkit Covid-19. Karena itu, kemudian pemerintah perancis  menutup kembali beberapa sekolah. “Kemungkinan beberapa orang terinfeksi sebelum sekolah dibuka,” kata Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer dikutip dari Express.co.uk, Rabu (20/5).

Kasus serupa  terjadi di Sekolah Dasar Springfield di Derby, Inggris seperti dilansir dari Mirror.co.uk pada Minggu (17/5/2020).

Disaat wabah virus corona di Inggris mulai mereda, pemerintah inggris mulai membuka kembali sekolah,namun Belum lama sekolah dibuka kembali setelah pandemi virus corona, dua murid SD dikabarkan terinfeksi Covid-19.

Ini merupakan beberapa contoh dari sekian banyak Negara yang membuka kembali aktifitas Belajar mengajar disekolah tidak dalam kondisi benar-benar memastikan permasalahan pengganan Covid 19 telah tuntas,dan kemudian menimbulkan permasalahan baru. Tentunya dapat menjadi contoh pertimbangan yang harus diatur melalui formula yang terbaik agar Indonesia tidak mengalami hal serupa seperti yang terjadi negara lain.

Dikutip dari Kemendikbud.go.id, keputusan mengenai waktu dan metodenya akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Mendikbud menampik terkait kabar bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di Juli.

“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar,” tegas Nadiem.

Meski demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik.”

“Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas,” ditegaskan Mendikbud.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah,alasannya mengingat curva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan dan protokol kesehatan juga belum berjalan dengan baik.

Melihat angka terjangkit covid 19 pada bayi dan anak tentunya harus menjadi prioritas yang sama untuk diutamakan penanganannya,dan tentunya pemerintah juga pasti telah memiliki regulasi dan formula,khususnya kemenkes RI dalam memberikan penanganan terhadap ancaman kepada bayi dan anak yang sebelumnya dikatakan tidak rentan dan jarang ada informasi tentang bahaya ancaman terhadap bayi dan anak-anak. 

Dalam aktifitas keseharian sering kita temui orangtua menggenakan masker namun anak-anaknya tidak,dan hanya sebagian kecil anak-anak yang mengenakan masker dalam kesehariannya.

Dalam melindungi anak-anak terhadap ancaman Covid 19 serta ancaman lain terhadap bayi dan anak-anak jelas ditegaskan melalui UUD 1945 dan UU yang lain.

Di dalam ketentuan Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“, Ketentuan tersebut telah memberikan landasan yang kuat bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 ayat (1) ditegaskan bahwa: “Hak melindungi sejak dari dalam kandungan”. Mengatur bahwa perlindungan terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014,tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pasal 1 ayat :

2.  Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

15. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Pasal 26 ayat (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung

jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

Pasal 44

(1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakanupaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajatkesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2)  Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pasal 45 ayat (1) berbunyi “Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan”. 

Sementara UU nomor 36 tahun2009 pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdiri dari  205 Pasal walaupun tidak secara tegas tentang perlindungan penularan penyakit terhadap anak,namun memuat pasal terhadap upaya-upaya penyelamatan anak melalui fasilitas perlindungan serta pelayanan jaminan kesehatan  bagi bayi dan anak seperti tercantum pada Pasal 131 ayat (1)  yang berbunyi “Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak”, dan pasal 133 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan”.

Artinya dalam menentukan kebijakan pendidikan dan penanganan kesehatan untuk melindungi Hak Hidup anak dari ancaman Covid 19 harus menjadi prioritas utama bersama dengan prioritas penanganan Covid 19 yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia dan anak-anak diantaranya.

Sesuai dengan penegasan dalam Undang-undang Baik UUD 1945,UU Perlindungan anak,UU HAM dan UU Kesehatan,bahwa tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bukan sekedar menjadi tanggung jawab Negara/pemerintah tetapi masyrakat juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan kewajiban didalam memberikan perlindungan baik dari ancaman kejahatan,penyakit,serta perlakuan diskriminasi. 

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan protokal dalam memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat didalam menanggani pandemik Covid 19,salah satunya wajib memakai masker,cuci tangan dan hidup sehat serta Social Distancing dan PSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Kepatuhan dimasyarakat akan menjadi pengaruh besar dalam melindungi anak-anak dari masing-masing keluarga,sebagai bagian dari kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan anak pada Pasal 45 ayat (1) berbunyi “Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan”.

Pemerintah telah melaksanakan kewajiban dari bagian tugas dan kewajiban sebagai negara/pemerintah melalui kebijakan-kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencegah,mengatasi dengan berbagai upaya atas pandemi virus corona/Covid 19 sesuai amanat UU dan kini tinggal kembali pada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana yang juga diamanatkan oleh Undang-Undang, Agar penanganan Covid19 cepat tuntas sehingga kehidupan aktifitas perekonomian dinegeri ini dapat kembali normal seperti sediakala.***(r/k65news)..

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *