WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ada Dugaan Mengepulkan Narasi Asap Makar Melalui Seminar

Oleh : Chandra Kirana

MAKAR adalah perbuatan (usaha),Provokasi,hasutan,menciptakan isu mengganggu stabilitas ekonomi,politik dan kemanan dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah secara konstitusi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.

Selain itu Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya

Di penjelasan lain KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Pengertian Makar menurut penjelasan Kitab Undang-undan Hukum Pidana(KUHP),terdiri dari pasal-pasal:

Pasal 104 KUHP :

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP :

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107  KUHP :

Ayat (1)Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ayat (2)Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,

Pasal 108 KUHP :

Ayat (1)Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Ayat (2)Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 Ayat 2 KUHP

Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Makar merupakan kata yang digunakan untuk menterjemahkan kata aanslag dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS).

  1. Adanya Perbuatan-Perbuatan Pelaksanaan

Pengertian Makar dikalangan Pakar dan ahli hukum pidana sebagian masih terjadi perbedaan pendapat,masing masing berbeda dalam menyikapi tentang definisi makar tersebut,namun menurut

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta penjelasan Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 109) menjelaskan bahwa tentang aanslag (makar, penyerangan) dapat merujuk catatan pada Pasal 87 dan Pasal 104 KUHP.

R. Soesilo juga menyebutkan (hal. 97) bahwa perbutan-perbuatan persiapan tidak masuk dalam pengertian makar. Yang masuk dalam pengertian aanslag (Makar) hanya berupa perbuatan-perbuatan pelaksanaan. Pengertian tentang perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana).

Buku pada hal. 108 R.Soesilo menjelaskan aanslag itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Apabila orang baru melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-handeling) saja ia belum dapat dihukum. Supaya dapat dihukum seorang yang diduga melakukan makar  harus sudah memulai melalukan perbuatan pelaksanaan (uitvoerinfshandeling). Untuk aanslag ini tidak perlu harus ada perencanaan lebih dahulu, namun sudah cukup apabila unsur sengaja nya telah ada.

  • Dengan Kekerasan (Penyerangan Fisik)

Mengenai penyerangan, maksud dari penyerangan ini adalah untuk menggulingkan (omwenteling) pemerintahan. Yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintahan yaitu merusak atau mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Pasal 88 bis KUHP, demikan yang dijelaskan oleh R. Soesilo perihal Pasal 107 KUHP (hal. 109).

Jadi, aanslag atau makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan pidana apabila memenuhi syarat yangtelah  diatur dalam catatan pada Pasal 87 KUHP dan Pasal 104 KUHP. Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar (penyerangan). Selain itu suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai makar atau aanslag apabila dilakukan dengan kekerasan.

Jadi syarat makar terpenuhi bilamana memenuhi tiga(3) ketentuan/syarat menurut

Adami Chazawi, 2002:8 :

1. Adanya niat. Perbuatan makar harus didasari dengan niat dan kesengajaan. Jika tidak sengaja, maka tidak termasuk makar. Misalnya seseorang yang tidak sengaja melukai Presiden, tidak bisa disebut makar.

2. Ada permulaan pelaksanaan. Ini berarti adanya rencana yang dilakukan. Sebab sebuah perbuatan makar pasti melalui rencana dan kesepakatan.

3. Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya. Artinya perbuatan itu terhenti misalnya karena ketahuan dan digagalkan aparat.

Akan tetapi sampai  saat ini, istilah makar masih banyak diperbincangkam secara pro dan kontra oleh praktisi dan akademisi bidang hukum. Apalagi usai ditangkapnya sejumlah tokoh yang dikaitkan dengan tindak pidana tersebut,merekayang menyerukan people power melakukan hasutan dan provokasi melakukan demo besar-besaran untuk protes hasil Pemilu 2019.

Mengutip pandangan pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, Prof. Moeljatno (almarhum), niat merupakan sikap batin (mens rea) yang masih berada dalam hati dan apabila niat ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat tersebut menjadi suatu kesengajaan.

Sedangkan unsur “permulaan pelaksanaan” akan selalu menjadi bagian yang sulit untuk ditentukan dalam membedah kasus makar. Oleh karenanya, perlu dibedakan dengan tegas antara Perbuatan Persiapan (voorbereidingshandeling) dan Perbuatan Pelaksanaan (uitvoeringshandeling), karena yang termasuk dalam “permulaan pelaksanaan” dalam delik makar adalah Perbuatan Pelaksanaan, dan bukan Perbuatan Persiapan-nya.

Kehebohan yang muncul dimedia sosial sehubungan Gelar Diskusi Bertajuk Pemecatan Presiden berbuntut dengan tuduhan makar terhadap Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM),menurut pendapat saya Bilamana acara tersebut tidak ditemukannya niat melakukan makar dan dilakukan dalam ruang lingkup akademis Kampus belum dapat dikatakan Makar.

Tajuk seminar menggunakan narasi “Persoalan Pemecatan Persiden Ditengah Pandemi Ditinjau dari Sistm Ketatanegaraan”,tentunya memunculkan pertanyaan kenapa judul demikian bisa muncul,disaat Presiden RI sedang fokus bekerja keras untuk melindungi rakyat Indonesia dari ancaman Pandemi Covid 19 dan melemahnya perekonomian Indonesia akibat Pandemi virus corona serta berbagai persoalan bangsa yang membutuhkan dukungan rakyat untuk bersama-sama mengatasi bencana dunia yang dihadapi bersama oleh berbagai Negara. Apalagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,Prof. Sigit RiyantamengatakanFH UGM tidak berkaitan dengan acara tersebut.

Permasalahan bantahan dari dekan FH UGM yang seharusnya didalami,kenapa sebuah seminar yang kemudian dibatalkan tersebut apakah benar tidak terkait dengan pihak FH UGM.

kalau memang tidak ada keterkaiatan dengan FH UGM kenapa Dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigarabereaksi keras terhadap seminar yang kemudian dibatalkan tersebut sebagai seminar yang diduga mengusung arah upaya makar?

Persoalannya menurut saya sebagai mahasiswa Fakultas hukum tindakan dan upaya melaksanakan seminar tersebut sangat tidak patut dan sangat tidak etis menggunakan judul yang bertendensi Provokatif ditengah pandemi,dan tidak ada salahnya pihak aparat penegak hukum meminta klarifikasi motif dibalik judul seminar tersebut,sekalipun telah dibatalkan.

Kritis Civitas Akademika fakultas hukum harus memiliki nilai etika Objektif,bukan mengedepan nilai politis yang tidak berdasarkan inteletual wawasan nilai objektifitas nalar hukum.

Ingat ada pepatah “Tidak Ada Api Tidak Ada Asap”, tidak ada niat tidak akan memunculkan perbuatan,namun jangan terburu-buru untuk menyikapi terlalu dini sebagai sebuah rencana atau perbuatan Makar(aanslag),jangan terlalu dini mmemunculkan tuduhan makar karena emosi dan kepentingan politik yang semakin menambah persoalan yang meresahkan dalam kondisi seperti saat ini.

Sebuah  ungkapan dari Marcus Tullius Cicero yang menyatakan, “The safety of the people shall be the highest law,”( apabila ada tindakan menyerang kepentingan hukum dari tegaknya suatu pemerintahan yang sah dengan cara atau jalur yang inkonstitusional, padahal telah terdapat jalur hukum yang disediakan oleh Undang-Undang, maka yang berpotensi ikut terancam adalah keselamatan bangsa dan masyarakat itu sendiri, yang seharusnya menjadi hukum yang tertinggi dalam suatu negara beradab).***(r/k65news).

Penulis : merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *