Dasar Hukum dan Syarat Pemecatan Presiden
Oleh : Chandra Kirana
Buntutbatalnya Seminar berjudul ‘PERSOALAN PEMECATAN PRESIDEN DITENGAH PANDEMI DITINJAU DARI SISTEM KETATANEGARAAN” padaJum’at 29 Mei2020 olehkomunitasmahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FakultasHukumUniversitasGadjahMada (FH UGM).
Berakibatkepadaaksi terror danintimidasiketerhadappanitiadannarasumberdiskusiolehoknum-oknum yang mencarikesempatansecaratidakbertanggungjawab),salahsatupelakuterorlewat HP tersebutbahkanmencatutnamapengurusMuhammadiyahKlaten.NamunSekretarisUmum PP MuhammadiyahAbdul Mutisecarategasmengatakanpelakubukanpenggurus PP Muhammadiyah.
Dalamtulisansayapadatanggal 29 Mei 2020 di media online kabar65news.com denganjudul
“Ada DugaanMengepulkanNarasi Asap MakarMelalui Seminar”Bilahanyamelihatdarisisietikadengankondisimemangtidakpatut,namundarisisicivitasdiskusiintelektualakademismerupakanhal yang wajardalamruanglingkupakademisigunamengasahdayaanalisahdikalanganmahasiswafakultashukum,dantidakmenjadipersoalanpadaimplementasihukumatauyang mengarahpadapelanggaranpidana. Yang menjadipersoalannyajusterupihak-pihakpenyebarberitasecarababibuta yang diselipkandenganbumbusertakebohongan yang menyebabkankeresahandimasyarakat,sertamelakukanpengancamanterhadappenitiadannarasumberdiskusi.
Para penyebarkebohongan yang menimbulkankeresahankarenapenyebaranberita yang ditambah-tambahkandengankebohongansehinggamenciptakankeresahandimasyarakat yang disertaiancamanmakasesuaiketentuanPasal 28danpasal 29jo 45b UU no.19 tahun 2016 tentangInformasidanTransaksiElektronik/ITE,yaitu:
Pasal 28
Setiap Orang yang dengansengajadantanpahakmenyebarkanberitabohongdanmenyesatkan yang mengakibatkankerugiankonsumendalamTransaksiElektroniksebagaimanadimaksuddalamPasal 28 ayat (1) dipidanadenganpidanapenjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyakRp 1 miliar.
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengansengajadantanpahakmengirimkanInformasielektronikdan/atauDokumenElektronik yang berisiancamankekerasanataumenakut-nakuti yang ditujukansecarapribadi.
Pasal 45B UU ITE
Setiap Orang yang dengansengajadantanpahakmengirimkanInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronik yang berisiancamankekerasanataumenakut-nakuti yang ditujukansecarapribadisebagaimanadimaksuddalamPasal 29 dipidanadenganpidanapenjara paling lama 4 (empat) tahundan/ataudenda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuhratus lima puluhjuta rupiah).
Sementaramengenaipengancaman yang dilakukanolehpelakujugadapatdijeratsangsipadapasal 368 KUHP,dengantuntutanmaksimal 9 bulanpenjara.
Persolantersebuttentunyamenjadipekerjaanpihakaparatuntukmenindaklanjutibilamana para korban yang merasadirugikandankeselamatannyaterancammelakukanpelaporanterhadapkepolisian.
DalamhalinicobakitamemahamilebihdalamtentangsyaratpemecatanataumemberhentikanseorangPresidensebagaimana yang telahdiaturoleh UUD 1945,bukanhanyamelaluiasumsidanpandanganpribadidalammenciptakannarasimelaluicara-caraprovokatif.
BerdasarkanPasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-UndangDasar 1945 (“UUD 1945”) pejabat yang dapat diberhentikan(-impeach)adalah:
a. Presiden
b. WakilPresiden
c. PresidendanWakilPresiden
Ada duaalasanPresidendapat di berhentikandalammasajabatannya, yaitu:
1. Melakukanpelanggaranhukumberupa:
a. Penghianatanterhadapnegara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindakpidanaberatlainnya; atau
e. Perbuatantercela.
2. Terbuktitidaklagimemenuhisyaratsebagaipresiden
Pasal 7A UUD 1945
“Presidendan/atauWakilPresidendapatdiberhentikandalammasajabatannyaolehMajelisPermusyawaratan Rakyat atasusulDewanPerwakilan Rakyat, baikapabilaterbuktitelahmelakukanpelanggaranhukumberupapengkhianatanterhadapnegara, korupsi, penyuapan, tindakpidanaberatlainnya, atauperbuatantercelamaupunapabilaterbuktitidaklagimemenuhisyaratsebagaiPresidendan/atauWakilPresiden.”
Pasal 7B UUD 1945
- UsulpemberhentianPresidendan/atauWakilPresidendapatdiajukanolehDewanPerwakilan Rakyat kepadaMajelisPermusyawaratan Rakyat hanyadenganterlebihdahulumengajukanpermintaankepadaMahkamahKonstitusiuntukmemeriksa, mengadili, danmemutuspendapatDewanPerwakilan Rakyat bahwaPresidendan/atauWakilPresidentelahmelakukanpelanggaranhukumberupapengkhianatanterhadapnegara, korupsi, penyuapan, tindakpidanaberatlainnya, atauperbuatantercela; dan/ataupendapatbahwaPresidendan/atauWakilPresidentidaklagimemenuhisyaratsebagaiPresidendan/atauWakilPresiden.
Pasal 24c
- MahkamahKonstitusiwajibmemberikanputusanataspendapatDewanPerwakilan Rakyat mengenaidugaanpelanggaranolehPresidendan/atauWakilPresidenmenurutUndang-UndangDasar.
Jadipemberhentian(impeach) terhadapsesorangPresidenatauwakilpresidenpunyadasarhukum,bukanberdasarkanketidaksukaansuatukelompokataupribadi,yanghanyaberdasarkansuatuasumsi yang diciptkanmelaluipemikiransecarafiksi(menduga-duga).
Bilamanaadapihak yang mendesakataumelakukanprovokasimemintaPresidenmundursecaraterbukamelalui media massa,tentuharusditindaklanjutiuntukmengusut motif danmaksuddaridesakanmundur yang dilakukandimediamassamaupun media sosial,dimanaapa yang disampaikanberpotensimenimbulkankericuhandankeresahandimasyarakat. Sebabseorangpresiden yang didesakmundurataudiberhentikanharusmemilikialasandandasarhukumsesuai UUD 1945,bukanhanyamelaluinarasiProvokatifdanketidaksenangansemata.
Demikianhalnyadengansebuahjudul seminar yang dikarenakanadanyanarasiPEMECATAN PRESIDENLantasdipaksakanuntukdipidanakan,yangmanatujuannyauntukmembenturkanaparatpenegakhukumdengankaumakademisikhususnyamahasiswa,haldemikianmerupakan agenda permainan yang sangatkotor(Politis).
Tentunyahalinibukankebetulan,dannarasimakar yang digorengdemikianrupapastiadaketerkaitandenganisu-isudesakan yang dimunculkanbelakanganini,sehinggaadaupayadalammengepulkannarasimakardalam seminar yang dibatalkantersebut.
Upaya yang terlihatsangatjelasdugaanuntukmembenturkanJokowi yang merupakan alumni UGM denganpihakUniversitaskhususnyapanitiapenyelenggaraseminar,untukmenciptakan Chaos gunamembangkitkanamarahMahasiswa,dimana UGM merupakansalahsatu barometer perguruantinggidiIndonesia. NamunDemikianaparatkepolisiantetapharusmemintaklarifikasikepadapihakpanitiatentangnarasijudulseminar,sekaligusmelakukanpengusutanterhadappelakupengancamansetelah seminar tersebutdibatal.
AntaraMakardanpemecatanPresidenduahal yang berbedadalamsubtansinamunkeduanyamemilikisyaratdandasarhukum yang harusterpenuhi,bukanmemaksakankehendakkepentingan yang bertujuanuntukmembunuhaktivitasmimbarIntelektualdiskusiakademisi,melalui agenda politikkotordantidakbermoraldidalamsituasidankesulitan yang dihadapinegeriini.***(r/k65news).
Penulis : Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”