WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Untuk Yang Keenam Kalinya Pemkab Ketapang Terima Opini WTP dari BPK RI

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalbar, Senin (29/06/2020) siang, bersama sejumlah Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Kalbar secara daring.

Opini WTP yang diserahkan BPK RI Perwakilan Kalbar kepada Pemkab Ketapang siang tadi adalah merupakan opini WTP untuk yang ke 6 (enam) kalinya, dan kali ini penyerahannya dilakukan secara virtual atau melalui video conference di Ruang Vicon Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang.

Usai acara penyerahan opini WTP itu, kepada media ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang ke 6 tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Kabupaten Ketapang, dengan harapan kedepan agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Ketapang semakin baik, dalam upaya mewujudkan misi pertama Bupati dan Wabup periode 2016-2021, yakni mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)”, papar Alexander Wilyo.

Hadir dalam acara tersebut Wabup Drs.H.Suprapto S, Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi,S.Sos.,M.Si, Asisten III Drs.Heronimus Tanam,ME, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi P.Frantito S.Sos, M.Si  serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si.***(r/k65news).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *