WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Warga Jalan Karya Tani Ditangkap Polisi Ketapang, Ini Kabarnya

KETAPANG – BH ( 38 Tahun ), Seorang warga yang mendiami rumah kontrakan di Jalan Karya Tani Gg Usaha I Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ketapang pada Senin (06/07/2020) pukul 19.45 malam karena kedapatan membawa Narkoba diduga jenis Sabu. Turut juga diamankan bersama tersangka, seorang wanita berinisial MG ( 27 Tahun ).

BH diamankan petugas di rumah kontrakannya, setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang menyimpan Narkoba diduga jenis Sabu. Benar saja, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan, dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi dari warga sekitar, di dalam kamar tersangka tepatnya di atas meja di temukan 1 ( satu ) buah wadah (bekas tempat cream rambut ), dan setelah di buka terdapat 2 ( dua ) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,07 gram,  dan beberapa lembar klip kosong, ditemukan juga  1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, serta uang tunai Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). Saat ditanyai, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya.

“Benar pada senin malam kemarin anggota kita telah melakukan upaya hukum terhadap 2 oknum warga yang terbukti memiliki narkoba yang kita duga jenis sabu. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kita amankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang, selanjutnya akan dilakukan tes urine dan pemeriksaan kepada kedua tersangka serta akan kita uji barang bukti di Balai POM Pontianak ,” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf ( a ) Jo 132  UU no 35 Thn 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *